KPU Luwu Timur Serahkan Dokumen Bupati dan Wakil Bupati Terpilih IBAS-Puspa ke DPRD

RADARLUWU.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan dokumen pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler, kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (10/01/2025).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, bersama para komisioner lainnya. Penyerahan ini merupakan tahapan pasca-Pilkada yang dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Penyerahan dokumen dilakukan setelah dipastikan tidak ada pengajuan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat perselisihan hasil pemilu.

KPU memiliki batas waktu maksimal tiga hari untuk menyerahkan dokumen tersebut setelah menerima pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara di buku registrasi perkara konstitusi. “Kami berharap proses selanjutnya, termasuk pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dapat berjalan lancar,” ujar Irfan Lahabu.

Penyerahan dokumen ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD Luwu Timur yang turut menyaksikan momen penting dalam rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Luwu Timur periode 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, di Kantor KPU Luwu Timur pada Kamis (09/01/2025).

Pasangan IBAS-Puspa berhasil meraih 88.748 suara atau 51,74 persen dari total suara sah, mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Budiman-Mochammad Akbar Andi Leluasa yang memperoleh 63.787 suara dan Isrullah Achmad-Usman Sadik dengan 18.984 suara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *