Pemerintah Luwu Timur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kepala Desa Dan BPD

0-0x0-0-0#

radarluwu. Com, Malili-Acara pengukuhan sekaligus perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Luwu Timur dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Luwu Timur pada Senin, 26 Agustus 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten, Kejaksaan, Hj. Sufriaty Budiman, Arbiyanti Febthavia A. Leluasa, Dandim, para camat, Ketua APDESI Lutim, serta TP-PKK se-Kabupaten Luwu Timur.

Sebanyak 100 Kepala Desa dan 803 anggota BPD dari seluruh Luwu Timur yang dikukuhkan dan masa jabatannya diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan UU tersebut, khususnya Pasal 39, disebutkan bahwa “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikanpelantikan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, mewakili Pejabat Bupati Luwu Timur, menyampaikan harapannya agar kepala desa dan anggota BPD dapat bekerja sama dalam mengelola anggaran desa dan melaksanakan tugas yang diberikan.

Bahri Suli juga menekankan pentingnya peran Kades dan BPD dalam pembangunan daerah. “Transparansi sangat penting untuk diwujudkan di Bumi Batara Guru tercinta kita. Oleh karena itu, saya berharap Kepala Desa terus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis untuk keberhasilan pembangunan di desa,” ujarnya.

Pengukuhan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh perwakilan Kades dan anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Diharapkan dengan perpanjangan ini, pemerintah desa dan BPD di Luwu Timur dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *