Kasus Video Asusila Siswi SMP di Luwu Timur, Polisi Tetapkan Kekasih sebagai Tersangka

RadarLuwu. Com — Polres Luwu Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman video asusila yang melibatkan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A diketahui menjalin hubungan dengan korban sejak Maret 2025. Hubungan tersebut berlanjut ke perbuatan persetubuhan yang dilakukan di rumah kos maupun rumah tersangka. Pada Juni 2025, tersangka sempat merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban.

“Namun, bukannya menikahi korban, A justru menikahi perempuan lain berinisial PB pada Juli 2025. Sebulan kemudian, istrinya menemukan video asusila tersebut dan meminta agar dihapus. Meski sudah dihapus, rekaman itu masih tersimpan di file sampah sehingga dapat dipulihkan kembali.”Ucap WakaPolres Luwu Timur, Kompol.Hajriadi, Selasa (16/09/2025).

Pada awal September, istri tersangka kembali menemukan video tersebut lalu mengirimkannya kepada seorang temannya. Rekaman pun terus menyebar hingga enam kali perpindahan. Dalam salah satu pengiriman, video itu bahkan dikirim kembali ke korban AT disertai permintaan uang Rp200 ribu agar tidak disebarkan lebih luas. Korban menolak, namun video terlanjur beredar di kalangan pelajar.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y15S yang digunakan untuk merekam, pakaian dalam korban, serta pakaian dan jilbab yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Luwu Timur.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *