PALOPO — Setelah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan sebagai sumber penghidupan, puluhan petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini mengetuk pintu Kedatuan Luwu. Mereka tak lagi sekadar mencari keadilan. Mereka datang untuk menyelamatkan hidup.
Di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Jumat (21/8/2026), perwakilan petani Laoli diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng. Mereka datang dengan satu permintaan: adat menjadi ruang musyawarah terakhir yang belum mereka temukan di jalur formal.
“Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim, berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, bahkan mengadu ke Komnas HAM. Tapi belum ada jalan keluar,” ujar perwakilan petani, Arfah Syam, di hadapan para pemangku adat, Jumat.
Ia menambahkan, “Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami.”
Bagi masyarakat Laoli, langkah ini bukan berarti meninggalkan jalur hukum. Sebaliknya, mereka menempuhnya setelah jalur formal tak kunjung menemukan titik temu. Di balik dokumen dan peta yang mereka bawa, tersimpan soal yang lebih mendasar: tanah, hidup, dan rasa keadilan yang terusik.
Persoalan itu mulai mencuat pada 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan garapan mereka sebagai Hak Pengelolaan (HPL) daerah dan menyewakannya kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP). Proses pensertifikatan, menurut warga, dilakukan tanpa pemberitahuan. Pada 30-31 Juli 2026, pengosongan kebun dan rumah warga pun terjadi dengan pengerahan aparat gabungan.
Petani Laoli, Asruddin, mengatakan lahan di Dusun Laoli telah digarap keluarganya sejak 1998. “Sejak awal kami tidak menolak investasi,” tegasnya. “Yang kami tuntut adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami.”
Mereka juga mempersoalkan perubahan titik koordinat dalam peta lahan yang disebut-sebut berdampak pada luasan kawasan yang disengketakan. “Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa. Perbedaannya sekitar 70 hektare,” kata Arfah.
Kedatuan Luwu yang menyambut baik kedatangan petani mencatat seluruh aspirasi dan meminta dokumen pendukung untuk dipelajari serta disampaikan kepada Datu Luwu yang sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
“Semua yang disampaikan sudah kami catat,” ujar Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja. “Percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu.”
Petani Laoli tak meminta Kedatuan mengambil alih kewenangan negara. Mereka hanya berharap pada kebijaksanaan adat dan ruang musyawarah yang dapat mempertemukan semua pihak.
Sebab, bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar administrasi pertanahan. “Ini menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara,” ujar Arfah.
Kini, setelah berbagai pintu formal diketuk tanpa hasil, petani Laoli memilih membuka pintu adat. Pertemuan Jumat lalu menjadi babak baru. Tindak lanjutnya kini berada di tangan Datu Luwu.
Akankah ruang musyawarah adat menjadi jalan keluar bagi persoalan yang tak terselesaikan di jalur formal? Atau ini sekadar langkah lain yang tak pasti? Jawabannya masih menunggu. Namun satu hal yang jelas: petani Laoli tak berhenti mencari keadilan. (*)



