Arsip Kategori: Bawaslu Lutim

Radarluwu — Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I pada Selasa (1/7/2025). Pelantikan ini digelar secara kombinasi daring dan luring di unit kerja masing-masing PPPK terlantik. Ichsan berpesan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dan lembaga (Bawaslu) kepada PPPK terlantik.

Dia juga meminta agar para terlantik meningkatkan kedisiplinan sebagai pondasi pencapaian target organisasi. Selain itu, Ichsan juga berpesan kepada PPPK terlantik memahami dan menghayati pakta integritas yang telah dibaca oleh para terlantik.

“Tolong jangan hanya dibaca, tetapi pahami dan resapi. Laminating pakta integritas itu, taruh di meja kerja masing-masing, dan baca setiap hari. Ini pengingat bahwa kita bekerja bukan untuk diri sendiri, tapi untuk bangsa dan demokrasi,” katanya saat memberi sambutan.

Dia menegaskan kedisiplinan dapat dimulai dari hal-hal kecil, misalnya datang tepat waktu, berpakaian sesuai ketentuan, dan menjaga etika kerja. “Tanpa disiplin, target kerja organisasi akan sulit dicapai. Dari pusat hingga daerah, kita bangun Bawaslu ini bersama-sama, dimulai dari sikap disiplin setiap hari,” tegasnya.

Sependapat dengan Sekjen, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para terlantik menjaga amanah yang terdapat dalam pakta integritas

“Kami menitipkan lembaga ini kepada teman-teman semua. Tolong jaga amanah yang telah diberikan kepada teman-teman semua,” ujarnya.

Dari 4.360 PPPK Bawaslu, 11 orang dilantik untuk mengisi formasi jabatan di unit kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.

Berikut 11 nama dan formasi jabatan terlantik:
1) ANDI BINA AGRIAN (Analis Kebijakan Ahli Pertama Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
2) DWI KURNIAWAN (Pranata Komputer Ahli Pertama Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
3) EGI RAMDHANI SYAHRIWIJAYA (Analis Hukum Ahli Pertama Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
4) ELVIS (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
5) NINA ANDRIANI (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
6) PUTRI FATIMAH RIZAL (Penata Layanan Operasional Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
7) ROSITA (Pengelola Umum Operasional Subbagian Administrasi);
8) RYAM OSTARI HIDAYAT (Penata Layanan Operasional Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
9) SERLY (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
10) SURIYANA MAHMUD (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
11) TAMSIR TAMBING (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Subbagian Administrasi).

Radarluwu, Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB. Selain itu Posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Sulkifli, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyampaikan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Posko aduan ini kata Sulkifli bertujuan untuk menampung laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih. Masyarakat yang namanya belum terdaftar, mengalami kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diharapkan aktif melaporkan melalui posko ini.

“Bawaslu berharap keberadaan posko ini sebagai media pengawasan sekaligus edukasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih pada pemilu dan pemilihan mendatang,”ucap Sul Songko Lotong sapaan akrabnya.

Posko aduan masyarakat dapat dikunjungi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Malili (Belakang kantor BPBD samping lapangan Merdeka) dan melalui contact person di nomor seluler 0811423219 atau dapat juga mengirimkan aduan melalui email Bawaslu Luwu Timur yaitu sdmbawaslulutim@gmail.com

Bawaslu Luwu Timur Dianugerahi Penghargaan Kehumasan dalam Kategori Produktivitas Pemberitaan Media Eksternal

Radarluwu.com,Makassar – Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima oleh tim kehumasan Bawaslu Luwu Timur dalam ajang Apresiasi Kehumasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat malam (7/2/2025).

Dalam ajang tersebut, Kehumasan Bawaslu Luwu Timur meraih posisi kedua dalam kategori produktivitas pemberitaan media eksternal, berada tepat di bawah Kabupaten Bone. Prestasi ini merupakan hasil dari sinergi yang solid antara Bawaslu dan media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media, jurnalis, dan wartawan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, yang telah berperan penting dalam menyebarkan informasi terkait kegiatan Bawaslu selama tahapan Pilkada melalui pemberitaan mereka,” ujar Pawennari.

Ia juga mengapresiasi dedikasi tim humas Bawaslu Luwu Timur yang tetap berkomitmen mengelola pemberitaan meskipun di tengah kesibukan menjalankan tugas pengawasan Pilkada.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulilfi, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bukti nyata dari kerja kolektif dalam menyajikan informasi berbasis data secara transparan kepada publik.

“Penghargaan ini bukan hanya sekadar pencapaian individu, tetapi merupakan hasil kerja tim yang berdedikasi dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Luwu Timur akurat, berbasis data, dan bukan sekadar opini,” ungkap pria yang akrab disapa Songko Lotong itu.

Sulilfi juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta Bawaslu Kabupaten Luwu Timur atas bimbingan dan arahannya, yang turut berkontribusi dalam pencapaian penghargaan ini.

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, turut mengapresiasi kinerja tim kehumasan dan berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan demi memperkuat citra positif lembaga.

Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Lenny Thalib, juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan media dalam mendukung pemberitaan Bawaslu selama tahapan Pilkada.

“Kerja sama yang terjalin dengan media sangat berperan dalam memperluas jangkauan informasi, meningkatkan visibilitas Bawaslu, serta memperkuat reputasi lembaga. Yang terpenting adalah menjaga komunikasi yang terbuka dan saling mendukung agar sinergi ini terus berkembang ke depan,” tutupnya.

Dua Terdakwa Kasus Politik Uang pada Pilkada 2024 di Luwu Timur Divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda 200 Juta

Radarluwu.com

Malili — Dua Terdakwa Kasus Politik Uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.

Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.(*/rls)

Anggota Bawaslu Sulsel Adnan Jamal Pantau Langsung PSU di Luwu Timur

RADARLUWU.COM, Luwu Timur – Didampingi Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari serta Panwaslu Kecamatan Wotu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (3/12).

Dalam kunjungannya, Adnan Jamal menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan berlangsung secara normal. “Sejauh ini, pelaksanaan PSU berjalan lancar,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu juga menekankan pentingnya pengawasan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bawaslu Kabupaten Luwu Timur harus terus memastikan semua proses tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” pesannya.

Selain memberikan arahan, Adnan Jamal turut memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Timur, beserta seluruh jajaran pengawas adhoc yang telah menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

Dirinya menyebut bahwa kinerja pengawas selama tahapan pemilihan hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang sedang berlangsung sangat patut diapresiasi.

“Semua ini menunjukkan komitmen dan sinergitas seluruh jajaran pengawas untuk mengawal proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan berintegritas,” tutupnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Kalaena Kecamatan Wotu terjadi diakibatkan oleh tindakan ketua KPPS yang memberikan tanda di surat suara pemilih sebanyak 63 surat suara pada surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.(rls/*)