Arsip Kategori: Berita

Radarluwu, Jakarta, 17 Juni 2025 – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”; Kode Saham: INCO), perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan terkemuka di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa Perseroan masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025, yaitu pemeringkatan bergengsi terhadap 500 perusahaan terbesar di kawasan Asia Tenggara berdasarkan pendapatan. Daftar tahunan ini diterbitkan oleh Fortune untuk mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang membentuk lanskap ekonomi kawasan.

Pencapaian ini bertepatan dengan peringatan 57 tahun PT Vale beroperasi secara berkelanjutan di Indonesia yang akan datang—menandai keberadaan perusahaan yang kokoh, adaptif, dan konsisten dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan industri dan ekonomi nasional. Sejak 1968, PT Vale terus menunjukkan ketahanan dan relevansi lintas generasi, dengan berevolusi memenuhi tuntutan pertambangan berkelanjutan, sembari menjaga komitmen kuat terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Di tengah kondisi ekonomi global yang menantang dan tren penurunan harga nikel, Perseroan mampu mempertahankan kinerja yang kuat dan terus menegaskan posisinya sebagai pemimpin industri dalam bidang keberlanjutan, inovasi, dan kemajuan. Pada tahun 2024, PT Vale mencatat pendapatan sebesar US$950,4 juta dan laba bersih sebesar US$57,8 juta, menempatkannya sebagai salah satu pemain utama di sektor industri, energi, dan sumber daya alam di kawasan ini.

“Masuknya PT Vale dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 merupakan tonggak penting yang mencerminkan kekuatan strategi jangka panjang kami, operasi yang disiplin, dan komitmen tanpa henti terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Bernardus Irmanto, Plt. Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk. “Pengakuan ini terasa istimewa karena bertepatan dengan lebih dari lima dekade kehadiran kami di Indonesia. Ini menjadi penegasan bahwa nilai-nilai dan visi kami tetap relevan di tengah dinamika global saat ini.”

Masuknya PT Vale dalam daftar ini juga menegaskan kepemimpinan Perseroan dalam praktik pertambangan yang bertanggung jawab, serta perannya dalam mendorong agenda hilirisasi yang mendukung ambisi Indonesia menjadi pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik (EV) global.

Melalui tiga proyek pertumbuhan strategisnya—Bahodopi, Pomalaa, dan Sorowako—PT Vale terus memperluas kontribusinya terhadap pengembangan rantai pasok nikel yang tangguh dan rendah karbon. Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya dirancang untuk meningkatkan nilai tambah nasional, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat dan melindungi lingkungan.

“Kami percaya bahwa kinerja finansial dan keberlanjutan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Pengakuan ini menjadi bukti bahwa menjalankan bisnis secara bertanggung jawab bukan hanya keputusan yang tepat, tetapi juga jalur menuju keberhasilan jangka panjang,” tambah Irmanto.

Radarluwu, Malili — Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam yang kedapatan membawa 54 jerigen berisi solar ilegal. Penangkapan dilakukan hari Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial SW (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Menurut pengakuan SW, ia datang dari Tolala setelah sebelumnya menghubungi seorang warga bernama MS di Dusun Labose untuk menanyakan ketersediaan BBM. Setelah mendapat jawaban bahwa barang ada, SW pun langsung berangkat.

Setibanya di Malili, mobil SW diparkir di salah satu rumah warga. Selanjutnya, rekan dari MS menjemput BBM jenis solar dari rumah-rumah pelangsir menggunakan mobil Suzuki Carry putih. Kegiatan itu dilakukan berulang kali hingga terkumpul 54 jerigen, masing-masing berisi sekitar 33 liter solar. Rencananya, solar tersebut akan dibawa ke Tolala dan dijual ke salah satu tambang industri di sana.

SW mengaku membeli solar tersebut seharga Rp290.000 per jerigen dari para pelangsir di Dusun Labose melalui perantara MS.

Kanit Tipidter IPTU Muh. Mubin yang memimpin langsung penindakan ini menyebutkan, seluruh barang bukti langsung diamankan, termasuk kendaraan dan BBM yang diangkut.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Yang jelas, pengangkutan dan penjualan BBM tanpa izin resmi itu melanggar hukum,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Luwu Timur dan pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri asal BBM dan ke mana arah distribusinya, karena diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan negara.

Radarluwu, Towuti – Ketegasan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Kali ini, terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL.

Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, termasuk sabu dalam 4 sachet plastik serta alat bantu lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Radarluwu, Towuti – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Dalam rangka Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YS (25 tahun), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba. Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar kos milik pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu: 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus), 10 ball sachet kosong; 1 buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam danUang tunai sebesar Rp. 500.000 (2 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 6 lembar pecahan Rp. 50.000).

Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku YS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Radarluwu, Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB. Selain itu Posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Sulkifli, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyampaikan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Posko aduan ini kata Sulkifli bertujuan untuk menampung laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih. Masyarakat yang namanya belum terdaftar, mengalami kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diharapkan aktif melaporkan melalui posko ini.

“Bawaslu berharap keberadaan posko ini sebagai media pengawasan sekaligus edukasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih pada pemilu dan pemilihan mendatang,”ucap Sul Songko Lotong sapaan akrabnya.

Posko aduan masyarakat dapat dikunjungi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Malili (Belakang kantor BPBD samping lapangan Merdeka) dan melalui contact person di nomor seluler 0811423219 atau dapat juga mengirimkan aduan melalui email Bawaslu Luwu Timur yaitu sdmbawaslulutim@gmail.com