Arsip Kategori: Berita

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK

RADARLUWU.COM

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan yang akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses hukum terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terhadap hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Pasangan DIA menggugat hasil Pilkada Sulsel, menuding adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Dalam upaya mencari keadilan, mereka membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, berharap panel hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyambut baik penetapan jadwal sidang oleh MK. Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Tana Toraja pada 6 Januari 2025, Asri Tadda menyatakan keyakinannya bahwa gugatan DIA akan diterima dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.

“Alhamdulillah, jadwal sudah ditetapkan oleh MK. Kami berkeyakinan bahwa gugatan DIA bakal dinyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim MK yang bertugas dan dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara,” ujar Asri Tadda.

Selain itu, Asri Tadda juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung setia pasangan Danny-Azhar, untuk turut mendoakan kelancaran proses di MK.

“Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat khususnya pendukung setia Danny-Azhar agar proses di MK bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Proses persidangan di MK ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang mengharapkan keadilan dalam hasil pemilihan kepala daerah.

Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan DIA memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada Sulsel menanti dengan penuh harap keputusan MK yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif.

Keputusan akhir dari MK akan sangat berpengaruh pada situasi politik dan pemerintahan di Sulawesi Selatan ke depannya.

Sidang ini diharapkan tidak hanya menjadi forum untuk memutuskan sengketa, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. (*)

Akselerasi Pembangunan di Luwu Raya, Luwu Timur Diusulkan Mekar Jadi Dua Kabupaten

RADARLUWU.COM

MAKASSAR – Wacana pencabutan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) oleh Presiden Prabowo Subianto terus menggeliat dan mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan.

Masyarakat Luwu Raya, yang telah lama mengidamkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, turut menyambut baik wacana ini. Namun, upaya tersebut masih terhambat oleh persyaratan administratif terkait jumlah daerah yang mengusulkan pembentukan DOB.

Saat ini, Luwu Raya terdiri atas empat daerah: Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Untuk memenuhi syarat administratif pembentukan provinsi baru, diperlukan minimal satu kabupaten tambahan.

Selain memperjuangkan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu, kini masyarakat Luwu Raya mulai membicarakan peluang memekarkan Kabupaten Luwu Timur.

Tokoh masyarakat Luwu Timur yang bermukim di Makassar, HM Asa’ad Mandas, menilai ide pemekaran Kabupaten Luwu Timur sebagai langkah yang masuk akal dan dapat diterima.

“Luwu Timur adalah salah satu contoh sukses pemekaran kabupaten. Di Luwu Raya, sepertinya hanya Luwu Timur yang memiliki kapasitas ekonomi cukup kuat untuk mendukung daerah baru,” ujar Asa’ad Mandas, Minggu (05/01/2024).

Asa’ad menambahkan, pemekaran Luwu Timur tidak akan melemahkan kabupaten induk, melainkan akan lebih memeratakan pembangunan serta mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Dengan APBD Luwu Timur yang besar, pemekaran menjadi dua kabupaten masih sangat memungkinkan. Daerah induk masih bisa mengawal daerah hasil pemekaran tanpa terlalu terbebani secara finansial,” jelasnya.

Asa’ad menyebut, wilayah barat Luwu Timur yang mencakup Kecamatan Wotu, Burau, Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, dan Kalaena, dapat menjadi kabupaten tersendiri.

“Kabupaten baru ini nantinya bisa fokus pada sektor pertanian dan perdagangan karena posisinya yang strategis, berada di antara tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Sementara itu, kabupaten induk yang terdiri dari Kecamatan Angkona, Malili, Wasuponda, Nuha, dan Towuti, dengan ibukotanya di Malili, dapat lebih berkonsentrasi pada pengembangan sektor industri dan pertambangan yang berdaya saing nasional dan global.

“Saya kira langkah memekarkan Luwu Timur sangat strategis dan prospektif, didukung oleh kapasitas ekonomi daerah serta potensi wilayah yang luar biasa,” ujar Asa’ad.

Ia juga menegaskan bahwa pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, mendekatkan pelayanan pemerintahan, dan memeratakan pembangunan. Bukan untuk kepentingan politik sektarian.

“Jika prinsipnya demikian, pemekaran Luwu Timur sangat masuk akal. Wilayah barat Luwu Timur dapat lebih cepat maju jika dimekarkan. Ini juga akan mempercepat pembangunan di kawasan Luwu Raya secara keseluruhan. Silakan dikaji lebih lanjut,” tutup Asa’ad. (*)

MK, Jubir: Kami Yakin Penuhi Syarat dan Lolos ke Sidang Pleno

RADARLUWU.COM

MAKASSAR – Gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) telah terdaftar secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, sudah diregistrasi MK pada hari Jumat (03/01) dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Juru Bicara Danny – Azhar, Asri Tadda di Makassar, Sabtu (04/01/2025).

Gugatan tersebut didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan menyebut KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

“Seperti yang kita ketahui, sidang pendahuluan di MK ini antara lain akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon,” jelas Asri.

Sidang pendahuluan juga akan menentukan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam kewenangan MK atau bukan.

“Kalau soal ini, saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024,” kata Asri.

Selain itu, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.

“Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan DIA. Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang pleno MK,” ujar Asri optimistis.

Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.

Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.

“Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02,” ungkap Asri.

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu berharap, MK dapat memberikan hasil yang terbaik dalam rangka menjaga maruah suara rakyat dan menyelematkan demokrasi di Sulawesi Selatan.

“Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK,” tandas Asri. (*)

MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Asri Tadda: Pencalonan Cakada Juga Harusnya 0%

RADARLUWU.COM

MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa ambang batas (parliamentary threshold) 0% untuk pencalonan Presiden adalah konstitusional.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda.

“Harapan kita akhirnya terwujud. Putera-puteri terbaik bangsa kini memiliki peluang lebih besar untuk maju sebagai calon Presiden tanpa terbebani syarat ambang batas,” ujar Asri Tadda di Makassar, Jumat (3/1).

Asri juga mengharapkan agar aturan serupa diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ambang batas pencalonan kepala daerah, kata Asri, harus ditinjau kembali.

Menurutnya, ambang batas pencalonan untuk kepala daerah sebaiknya juga 0%, sama dengan pencalonan Presiden yang telah ditetapkan MK. Hal ini dibutuhkan agar praktik monopoli partai untuk mendukung atau menjegal figur calon kepala daerah tertentu bisa diminimalisir.

“Logikanya, jika ambang batas untuk Presiden 0%, maka syarat serupa juga seharusnya diterapkan untuk Pilkada. Ini akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik,” tegasnya.

Asri, yang dikenal sebagai tokoh relawan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 dan menjabat Sekretaris Jenderal Mileanies, menegaskan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan bernegara.

Ia mengingatkan bahwa tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan diridhoi Allah SWT.

“Keputusan MK ini menjadi langkah awal menuju demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Semoga hal ini menjadi jalan hadirnya pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa dengan baik dan konsisten,” tutup Asri.

Keputusan ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam sistem demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi harapan baru bagi kemajuan bangsa yang lebih inklusif. (*)

KKLR Sulsel Dorong Percepatan Pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai Amanat Sejarah dan Aspirasi Masyarakat

RADARLUWU.COM

Makassar — Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan kembali menegaskan pentingnya mempercepat proses pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Upaya itu dinilai sebagai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.

Provinsi Luwu Raya mencakup wilayah Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur saat ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda di Makassar, Kamis (02/01/2025).

Menurut Asri, cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya telah menjadi agenda bersama masyarakat Tana Luwu.

“Ini adalah amanat dari Datu Luwu agar Tana Luwu benar-benar bisa menjadi ‘Wanua Mapatuwo, Naewai Alena,’ sebuah spirit kemandirian dan kesejahteraan dengan mengoptimalkan potensi internal yang ada,” ujarnya.

Asri menambahkan bahwa aspirasi ini tidak hanya bersifat demokratis, tetapi juga memiliki landasan historis. Ia merujuk pada era Datu Andi Djemma dan Presiden pertama RI, Soekarno, yang menurutnya memiliki jejak visi serupa untuk kawasan tersebut.

*Potensi Besar Wilayah Luwu Raya*

Wilayah Luwu Raya dikenal memiliki potensi besar di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, dan pertambangan.

Sumber daya alam yang melimpah ini, menurut Asri, dapat menjadi fondasi kuat untuk membangun daerah yang mandiri secara ekonomi. Ia juga menyoroti potensi wisata alam di Luwu Raya, yang memiliki daya tarik besar untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Dengan kekayaan alam yang melimpah, Tana Luwu memiliki semua prasyarat untuk tumbuh menjadi provinsi yang maju dan mandiri. Kami hanya membutuhkan dukungan infrastruktur dan kebijakan yang memadai untuk mewujudkannya,” ungkap Asri.

Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur di Luwu Raya perlu ditingkatkan untuk menghubungkan wilayah-wilayah terpencil dengan pusat ekonomi dan pemerintahan.

Hal ini, menurutnya, akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

*Pentingnya Dekat dengan Pemerintahan*

Secara geografis, wilayah Luwu Raya berada cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Kondisi ini, menurut Asri, menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
“Menjadikan Luwu Raya sebagai daerah otonomi sendiri adalah langkah bijak untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan bagi rakyat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak akan merugikan Sulawesi Selatan.

Sebaliknya, hal itu diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Sulawesi Selatan, mengingat Kota Makassar akan tetap menjadi hub utama sebagai pintu gerbang ke kawasan timur Indonesia.

*Syarat Administratif dan Dukungan Politik*

Untuk merealisasikan pembentukan Provinsi Luwu Raya, Asri menyebutkan pentingnya pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Luwu.

Dengan adanya Luwu Tengah, syarat administratif minimal lima kabupaten untuk membentuk sebuah provinsi akan terpenuhi.

Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan ini membutuhkan dukungan politik yang kuat, terutama dari pemerintah pusat.

“Kami berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo, memberikan atensi serius terhadap aspirasi masyarakat Luwu Raya ini,” kata Asri.

Asri juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan elemen lain di Luwu Raya untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mewujudkan impian bersama tersebut.

*Harapan untuk Masa Depan*

Pembentukan Provinsi Luwu Raya, lanjutnya, adalah langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan pembangunan antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan.

Aspirasi ini diharapkan dapat segera terealisasi demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Tana Luwu.
“Kami optimistis bahwa dengan kerja keras dan doa, Provinsi Luwu Raya akan menjadi kenyataan. Ini bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang mewujudkan mimpi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera,” pungkas Asri yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) itu.

Aspirasi ini kini menjadi perhatian utama masyarakat di Luwu Raya, yang berharap pemerintah pusat segera memberikan respon positif.

Dengan semangat kebersamaan, cita-cita ini diharapkan dapat membawa perubahan besar bagi wilayah Tana Luwu. (*)