Arsip Kategori: Luwu Timur

Dua Pekan Terendam Banjir, Warga Parumpanai Kecewa Minimnya Respons Pemerintah

Radarluwu.com

Parumpanai – Warga Desa Parumpanai Dusun Rende-Rende mengaku kesal dan kecewa lantaran sudah dua minggu wilayah mereka terendam banjir tanpa adanya perhatian serius dari pihak berwenang. Banjir yang terjadi tidak hanya merendam jalan utama, tetapi juga menghambat akses masyarakat serta mengganggu aktivitas sehari-hari.

Salah satu warga terdampak, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Setiap musim hujan, wilayah mereka selalu diterjang banjir, namun hingga kini belum ada solusi nyata yang diberikan oleh pemerintah.

“Kami sudah melaporkan masalah ini, tapi tidak ada respon. Bahkan, tempat ini sudah pernah ditinjau langsung oleh dinas PUPR dan BPBD, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami merasa diabaikan,” ujar warga dengan nada kesal pada Minggu (1/2/2025).

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencari solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka mendesak adanya upaya serius dalam penanganan banjir, baik melalui pembangunan infrastruktur yang lebih baik maupun perbaikan sistem drainase yang lebih efektif.

Situasi ini semakin memperburuk kondisi ekonomi dan sosial warga, terutama bagi mereka yang bergantung pada akses jalan utama untuk mencari nafkah. Masyarakat berharap keluhan mereka kali ini benar-benar didengar dan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

 

Turnamen Bola Voli Pabpdsi Cup 3 Towuti: Ajang Prestasi dan Silaturahmi Antar Desa

RADARLUWU. Com
LUTIM– Turnamen bola voli Pabpdsi Cup 3 antar desa di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kembali digelar dengan tujuan meningkatkan prestasi olahraga, khususnya dalam cabang bola voli.

Kompetisi ini berlangsung di lapangan bola voli Desa Rante Angin, dimulai pada Kamis, 26 Desember 2024, hingga Selasa, 28 Januari 2025. Sebanyak 18 tim bola voli putra dan putri yang memiliki rekam jejak baik turut serta dalam ajang ini.

Turnamen secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Rante Angin, Saifuddin, yang didampingi oleh pengurus Pabpdsi Kecamatan Towuti, Muh. Yusup, serta ketua dan anggota BPD. Dalam sambutannya, Saifuddin menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi para atlet muda untuk menunjukkan bakat mereka dan bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

“Kompetisi ini bertujuan untuk memotivasi peningkatan prestasi dalam olahraga bola voli serta menjadi langkah awal bagi atlet-atlet muda untuk tampil di ajang yang lebih besar. Kami berharap dengan adanya turnamen ini, prestasi mereka semakin berkembang,” ungkapnya.

Penutupan turnamen dilakukan oleh Sekretaris Camat Towuti, Ramlah. Adapun daftar pemenang turnamen Pabpdsi Cup 3 adalah sebagai berikut:

Kategori Putra:

1. Juara 1: Desa Baruga

2. Juara 2: Desa Pekaloa

3. Juara 3: Desa Bantilang

4. Juara 4: Desa Rante Angin

 

Kategori Putri:

1. Juara 1: Desa Rante Angin

2. Juara 2: Desa Langkea Raya

3. Juara 3: Desa Bantilang

4. Juara 4: Desa Timampu

 

Sementara itu, Ketua Pabpdsi melalui Muh. Yusup menyampaikan harapannya agar turnamen ini dapat melahirkan generasi muda yang sehat, kuat, dan berprestasi.

“Melalui olahraga bola voli, kita ingin membangun karakter pribadi yang berprestasi serta mempererat hubungan sosial antar masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, panitia penyelenggara menyampaikan apresiasi terhadap dukungan penuh dari Karang Taruna dan masyarakat Desa Rante Angin, yang turut serta menyukseskan acara ini. Antusiasme penonton semakin menambah keseruan pertandingan, terlebih dengan adanya tradisi pemberian uang saweran kepada para pemain yang menunjukkan permainan terbaik mereka.

 

DPRD Lutim Hati-Hati Bentuk Pansus: Konflik Tanamalia dan Mantadulu Jadi Sorotan

Radarluwu.com

Luwu Timur — Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tanamalia dan Mantadulu belum dipastikan, karena Anggota DPRD Luwu Timur (Lutim) masih sangat berhati-hati. Hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Lutim, Aswan Azis, yang menjelaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk Pansus Tanamalia dan Mantadulu. Pasalnya, pansus ini tidak bertujuan menghasilkan Ranperda yang nantinya akan dibahas menjadi Perda.

“Terkait anggaran perjalanan dinas di DPRD, yang tersedia adalah untuk perjalanan komisi-komisi dan pembentukan peraturan daerah melalui Prolegda. Namun, Pansus yang akan dibentuk ini bukan Pansus Ranperda, sehingga kami perlu memastikan pansus ini masuk dalam nomenklatur yang sesuai,” jelas Aswan Azis saat rapat rencana pembentukan Pansus Tanamalia dan Mantadulu di Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa, 21 Januari.

Kepala BKAD Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyarankan agar persoalan Tanamalia dan Mantadulu cukup ditangani oleh komisi-komisi. Menurutnya, anggaran untuk Pansus ini tidak diatur dalam nomenklatur, sehingga tidak bisa digunakan.

“Dalam aturan keuangan, jika tidak ada dasar pengaturannya, maka hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, permasalahan ini sebaiknya diselesaikan di tingkat komisi,” ujar Ramadhan Pirade.

Namun, Anggota DPRD Lutim, Sarkawi, memberikan pandangan berbeda. Ia menekankan bahwa pembentukan Pansus tetap sesuai dengan fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pembentukan Pansus ini tidak melanggar aturan selama masih dalam kerangka fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi dan pengawasan. Jadi, Pansus ini tetap perlu dipertimbangkan,” kata Sarkawi. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada Pansus Haji yang berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan penganggaran.

Anggota DPRD Lutim lainnya, Badawi Alwi, menyatakan bahwa penggunaan anggaran tetap memerlukan kajian mendalam, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki aturan yang harus dipatuhi. Karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Menyikapi berbagai pendapat, Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, menyarankan agar Komisi II DPRD Lutim berkonsultasi dengan BPK terkait hal ini. Sementara itu, kasus Tanamalia ditangani oleh Komisi III, sedangkan kasus Mantadulu dan PTPN ditangani oleh Komisi I.

“Biarkan masing-masing komisi menangani persoalan ini terlebih dahulu. Jika hasil konsultasi Komisi II dengan BPK menyarankan pembentukan Pansus, maka Pansus akan dibentuk,” ujar HM Siddiq BM.

Secara prinsip, Pansus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan dibentuk untuk menangani isu-isu tertentu yang memerlukan perhatian khusus, baik karena desakan masyarakat maupun kondisi darurat.

Adapun konflik Tanamalia dan Mantadulu dianggap sebagai kondisi darurat. Konflik Tanamalia muncul akibat rencana PT Vale Indonesia melakukan eksploitasi di lahan masyarakat yang digunakan untuk tanaman lada. Sementara itu, konflik di Mantadulu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PTPN menggunakan HGU. Karena permasalahan ini belum tuntas, masyarakat mendesak DPRD untuk bertindak sebagai wakil rakyat. (*)

 

 

Dua Terdakwa Kasus Politik Uang pada Pilkada 2024 di Luwu Timur Divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda 200 Juta

Radarluwu.com

Malili — Dua Terdakwa Kasus Politik Uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.

Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.(*/rls)

Aksi Demo Forum UMKM Luwu Timur Memanas, Nyaris Bentrok dengan Satpol PP

Radarluwu.com

Luwu Timur, Selasa (21/1/2025) – Puluhan massa dari Forum Asosiasi Masyarakat UMKM Luwu Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Luwu Timur di Trans Malili. Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA ini berlangsung tegang, bahkan nyaris berujung bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketegangan bermula saat massa aksi mencoba membakar ban bekas sebagai bentuk protes, namun tindakan tersebut dihalangi oleh Satpol PP yang bertugas mengamankan lokasi. Situasi memanas ketika terjadi aksi saling dorong dan kejar-kejaran antara massa dan petugas Satpol PP.

Aksi ini dilakukan untuk mendesak Bupati Luwu Timur segera menutup operasional retail modern (minimarket) yang dianggap meresahkan pelaku UMKM lokal. Para demonstran menilai keberadaan minimarket tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM di Luwu Timur.

“Kami meminta Bupati segera mengambil langkah tegas menutup minimarket yang tidak sesuai aturan. Kehadiran mereka menghancurkan usaha kecil masyarakat,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait tuntutan yang disampaikan oleh Forum Asosiasi Masyarakat UMKM. Massa berencana terus mengawal tuntutan mereka hingga mendapat kepastian dari pihak pemerintah.