Arsip Kategori: Luwu Raya

Tolak Tambang Di Blok Tanamalia, Ribuan Petani Lada Bersatu Akan Turun Demo PT Vale

radarluwu. Com. Luwu Timur- Asosiasi petani lada Loeha raya bersama dengan masyarakat secara serentak memasang baliho beberapa titik di 5 desa  yakni, Desa Ranteangin, Loeha, Bantilang, Tokalimbo, dan Masiku yang bertepapatan di hari ulan tahun PT Vale Indonesia TBK (PTVI) yang ke 56.

Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Yahya Muhtar, mengatakan Hal ini dilakukan, sebagai bentuk Penolakan Ekspansi Nikel di Blok Tanamalia, di mana Vale sudah hadir di Luwu Timur  56 tahun lamanya dan khususnya di wilayah kecamatan Towuti.  Namun, Petani Lada Loeha raya belum merasakan Dampak dari segi Ekonomi hadirnya Vale, sekalipun Loeha raya masuk wilayah pemberdayaan.

“Dengan hadirnya perluasan tambang PT Vale di blok tanamalia, kami merasa khawatir keberlanjutan Lada dan sumber kehidupan kami menjadi terancam,” Kata Yahya.

Menurutnya, PT Vale sudah melakukan kegiatan Eksplorasi di Tanamalia sudah berjalan 1 tahun lebih. Namun, belum pernah melakukan sosisalisasi terbuka kepada Petani terlebih dahulu. Sehingga, kami merasa resah dengan adanya kegiatan teraebut, sebagai salah satu perusahaan besar harusnya menjalankan progres sesuai SOP Perusahaan international.

Olehnya itu, lanjut Yahya, Kami meminta PT Vale segera hentikan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di blok Tanamalia. Khususnya, wilayah kebun-kebun Lada Petani, dan hargai hak-hak petani. Karena, satu-satunya sumber kehidupan masyarakat Loeha raya melalui komoditi Lada.

“Dengan berdirinya baliho penolakan tambang sebagai bentuk Penolakan keras oleh petani Lada. Bahwa, Lada sudah terbukti mampu mensejahterakan masyarakat Loeha Raya yang sebelumnya jauh dari kata sejahterah. Sehingga, masyarakat petani lada “Mengatakan KEBUN KAU TAMBANG KAMI SIAP PERANG” Demi Mempertahankan Sumber Penghidupan Kami,” Tegas Yahya.

Menanggapi hal ini. Head of Corporate Communications PTVI, Vanda memberikan  tanggapannya melalui keterangan tertulis.

PT Vale Indonesia Tbk. (”Vale” atau ”PTVI”) menyadari terjadinya penolakan aktivitas tambang nikel di kawasan Luwu Timur oleh para petani dengan adanya baliho di lima wilayah desa. Perlu diketahui bersama, bahwa rencana penambangan operasional perusahaan berada di luar kawasan perkebenunan Luwu Timur.

Selain itu, praktik perkebunan lada yang telah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang, sejatinya menggunakan Kawasan Hutan Lindung yang kepemilikannya diamanatkan oleh Pemerintah kepada perusahaan melalui pemberian izin PPKH melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomer 235 tahun 2024.

Sebagai pemegang izin, PT Vale memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan kawasan hutan dalam lingkup izin yang diberikan.

Kami sangat berempati dengan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang turut memanfaatkan sumber daya alam untuk mata pencaharian sehari-hari. Hutan sebagai sumberdaya alam memang perlu kita jaga bersama agar manfaat yang diberikan bisa dirasakan juga oleh generasi mendatang. Fakta yang perlu diketahui bersama adalah aktivitas eksplorasi yang akan dikerjakan oleh PTVI, telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energy & Sumberdaya Mineral Republik Indonesia. Izin eksplorasi ini berlaku hingga tahun 2035.

Transparansi merupakan nilai yang selalu kami gaungkan, dan komunikasi dua-arah selalu dijalin dengan para masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, kami terus memastikan adanya dialog terbuka antara Vale dengan masyarakat setempat yang berpotensi terdampak. Sementara itu, kolaborasi sangatlah penting untuk direaliasikan, dan kami telah berkoordinasi secara aktif oleh para Kepala Desa di Loeha Raya, kecamatan dan kabupaten, serta pemangku kepentingan terkait. Pada akhirnya, tujuan utama yang perlu dicapai adalah yang dapat memberikan manfaat kepada semua pihak.

Kami mendengar dan menerima segala bentuk saran dan kritik konstruktif agar kita bersama-sama dapat melestarikan hutan dan budaya yang selama ini telah dijaga. Kami berharap praktik nikel pertambangan berkelanjutan yang sudah terselenggara saat ini oleh PTVI di Sorowako dapat menjadi penyeimbang antara pertambangan yang lestari dengan praktik petani lada di Loeha Raya yang sudah terselenggara (*)

Tegas FKMB Bersama Pemdes Hentikan Aktivitas TKA CIna Di Luwu Timur

radarluwu. Com. Luwu Timur Pemerintah Desa Balambano bersama Forum Komunikasi Masyarakat Balambano menghentikan aktivitas kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wsuponda, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan Pantauan Tim Ada sejumlah Tenaga Kerja Asing yang berasal dari CINA melakukan aktivitas kerja bersama karyawan PT Vale.

Para TKA Cina itu dihentikan lantaran beraktivitas tanpa adanya koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat dan masyarakat sekitar.

Pemerintah Desa Balambano mengatakan, “Ini pekerjaan apa? Kenapa tidak melakukan sosialisasi atau kordinasi sebelum melakukan aktivitas kerja. Apa lagi ini tenaga kerja Asing,” kata Kepala desa M.Ronal didampingi Kepala dusun Balambano, Habir Wakka kepada personel DSS PT Vale yang mendampingi TKA tersebut.

Pihak DSS PT Vake mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para TKA Cina tersebut adalah Inspeksi Pipa Minyak PT Vale. ”Jawab DSS PT Vale.

 

­

Ketua Forum Masyarakat Balambano (FKMB) menyampaikn kepada pihak PT Vale agar aktivitas kerja tersebut dihentikan untuk sementara. Dan perusahaan terkait lakukan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat setempat.

“Hentikan dulu pak, lakukan sosialisasi dulu kepada pemerintah dan masyarakat setempat. Jangan seperti ini, ini sama halnya penyerobatn lahan warga,” kata Ikbal Hamka ketua FKMB.

Kepala desa Balambano, M Ronal pun demikian, dirinya juga menegaskan agar aktivitas kerja tersebut dihentikan.

” Hentikan dulu pak dan lakukan sosialisasi, ini pemukiman warga, Hargai kami selaku pemerintah desa bersama masyarakat Balambano,” Tegas Kades Balambano.

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Dandim 1403 Palopo Gelar Kopi Bareng

radarluwu. Com. Malili-Dandim 1403/Palopo, Letkol Armed. Kabit Bintoro Priyambodo, menggelar Silaturahmi dan ngopi bareng bersama Insan Pers yang berlangsung di Warkop Punggawa Malili, Selasa (06/08/2024).

Kegiatan tersebut merupakan silaturahmi untuk menjaga hubungan baik antara TNI dan masyarakat khususnya Insan Pers.

Puluhan Insan Pers dari berbagai Media, baik Media Elektronik, Media Cetak maupun Media Online se-Kabupaten Luwu Timur hadir dalam pertemuan ini.

Namun, alangkah lebih baiknya jika saling kenal itu lebih ditingkatkan, sehingga tercipta suasana keakraban dan kekeluargaan yang berdampak pada kelancaran pelaksanaan tugas pokok masing-masing,” ungkap dandim.

Dandim juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan media atas jalinan kerja sama yang telah terbangun dengan baik.

Kegiatan Silaturahmi diakhiri dengan foto bersama Dandim bersama awak media.

 

 

Tingkatkan Kualitas Abdi Negara, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi

radarluwu. Com. Untuk meningkatkan Kualitas ASN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 13 Januari 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili, Selasa (30/07/2024), dibuka Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juanna Fachruddin dengan menghadirkan Praktisi Konsultan PBJ, Mudjisantoso, SE. MM. sebagai narasumber.

Dalam sambutannya Andi Juanna mengungkapkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk bisa mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi harus menjalankan hak dan kewajibannya.

” Ruang lingkup pedoman ini meliputi kewenangan, jenis pengawasan, pelaksanaan pengawasan, tata cara pengawasan, pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan, pembinaan pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif, “lanjutnya.

Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk peran dan tugas pengelola keuangan daerah, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pengelola keuangan daerah juga dapat melibatkan informasi dan data secara elektronik.

Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Parmudora, Andi Tabacina Akhmad, Sekretaris Bapelitbangda, Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR, Tri Askari Yulianto beserta jajaran, dan perwakilan OPD lingkup Pemkab Lutim.

Bimtek Kode Etik Digelar KPU Lutim untuk Badan ADHOC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kode etik bertujuan untuk badan ADHOC, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat.

Bimtek tersebut dilaksanakan di Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (19/7/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Indrawanto menjelaskan dalam agenda tersebut bahwa PPK dan Sekretariat diharapkan dapat memahami alur kerja mereka sebagai badan ADHOC.

Ia menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan tahapan dan regulasi yang telah ditetapkan, serta menjalankan asas dan prinsip yang berlaku dalam Pilkada.

Narasumber dalam acara Bimtek ini meliputi perwakilan dari Bawaslu, Kesbangpol, Kejaksaan, dan Kepolisian, yang memberikan materi dan panduan kepada peserta.

“Dengan pemahaman yang baik mengenai alur kerja, tahapan, regulasi, serta asas dan prinsip dalam Pilkada, kita berharap penyelenggaraan Pemilu di Luwu Timur dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Indrawanto.

Selain itu, peserta yang hadir terdiri dari anggota PPK dan Sekretariat PPK, yang diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas mereka dilapangan.