Arsip Kategori: Pilkada Luwu Timur

Prabowo Lantik Serentak 961 Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Termasuk Bupati Luwu Timur

Radarluwu.com, Luwu Timur —Presiden Prabowo Subianto secara serentak melantik 961 kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan ini meliputi 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati dan wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakil wali kota.

Di Sulawesi Selatan, terdapat 46 pasangan kepala daerah yang turut dilantik, termasuk Irwan Bachri Syam dan Puspawati Hustler sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Mereka resmi menjabat bersama kepala daerah lainnya yang terpilih dalam Pilkada pada 27 November 2024.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia, mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Usai pelantikan, para kepala daerah dijadwalkan menjalani pembekalan di Akademi Militer, Magelang, dari 21 hingga 28 Februari 2025.

 

Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Terlihat di Gladi Kotor

Radarluwu.com, Luwu Timur —Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih periode 2025-2030, Ir. H. Irwan Bachri Syam dan Hj. Puspawati Husler, mengikuti gladi kotor sebagai persiapan sebelum pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan dilaksanakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (18/02/2025). Kedatangan keduanya di pintu masuk barat Monas sekitar pukul 07.00 WIB mencerminkan kekompakan mereka. Dengan penuh keakraban, mereka berjalan berdampingan menuju tenda gladi.

Dalam latihan tersebut, sebanyak 481 kepala daerah terpilih menjalani pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB), yang bertujuan menanamkan disiplin, kebersamaan, dan tanggung jawab sebelum prosesi pelantikan resmi. Setelah itu, latihan berjalan dilakukan untuk memastikan seluruh peserta dapat bergerak secara kompak dan tertib menuju Istana Kepresidenan.

Gladi kotor berlangsung dalam suasana serius namun tetap santai, dengan sesekali diwarnai gelak tawa akibat ketidaksinkronan gerakan peserta saat latihan PBB.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama Ibu Puspa telah mengikuti gladi kotor,” ujar Irwan Bachri Syam seusai latihan, didampingi oleh Hj. Puspawati. Ia menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari jadwal resmi Kemendagri yang berlangsung dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Lebih lanjut, Irwan menyampaikan bahwa pada Rabu, 19 Februari 2025, mereka akan mengikuti gladi bersih, sebelum pelantikan resmi pada 20 Februari. Terkait persiapan khusus, ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus selain rasa syukur dan kebanggaan karena pelantikan kali ini akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Istana Kepresidenan.

Setelah gladi kotor selesai, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler kembali ke hotel untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menghadapi gladi bersih.

Sebagai tambahan, pada Senin (17/02/2025), mereka bersama kepala daerah lainnya telah menjalani tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri. Menariknya, mereka tiba bersamaan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

 

Dua Terdakwa Kasus Politik Uang pada Pilkada 2024 di Luwu Timur Divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda 200 Juta

Radarluwu.com

Malili — Dua Terdakwa Kasus Politik Uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 Bulan Pidana Penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.

Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu. Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 (sembilan puluh satu) buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.(*/rls)

KPU Luwu Timur Serahkan Dokumen Bupati dan Wakil Bupati Terpilih IBAS-Puspa ke DPRD

RADARLUWU.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan dokumen pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler, kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (10/01/2025).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, bersama para komisioner lainnya. Penyerahan ini merupakan tahapan pasca-Pilkada yang dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Penyerahan dokumen dilakukan setelah dipastikan tidak ada pengajuan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat perselisihan hasil pemilu.

KPU memiliki batas waktu maksimal tiga hari untuk menyerahkan dokumen tersebut setelah menerima pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara di buku registrasi perkara konstitusi. “Kami berharap proses selanjutnya, termasuk pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dapat berjalan lancar,” ujar Irfan Lahabu.

Penyerahan dokumen ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD Luwu Timur yang turut menyaksikan momen penting dalam rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Luwu Timur periode 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, di Kantor KPU Luwu Timur pada Kamis (09/01/2025).

Pasangan IBAS-Puspa berhasil meraih 88.748 suara atau 51,74 persen dari total suara sah, mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Budiman-Mochammad Akbar Andi Leluasa yang memperoleh 63.787 suara dan Isrullah Achmad-Usman Sadik dengan 18.984 suara.

 

KPU Luwu Timur Tetapkan Pemimpin Baru, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler

RADARLUWU.COM

LUWU TIMUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (9/1/24).

Pasangan calon yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Irwan Bachri Syam dan puspawati Husler periode 2025 – 2030 dengan perolehan suara sebanyak 88,748 ribu suara atau 51,74℅. Pasangan ini mengungguli lawan mereka dengan selisih suara yang signifikan, menandakan dukungan kuat dari masyarakat Luwu Timur.

Rapat pleno dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tokoh masyarakat, Kapolres Lutim, Kapolsek Malili, PPK, Pabung Lutim, Kejari Lutim, Sekda, DPRD Lutim, Pasangan Calon bupati terpilih, Dalam suasana yang tertib dan kondusif, acara berjalan lancar hingga pembacaan keputusan penetapan oleh ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.

Dalam sambutannya, pasangan terpilih menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Luwu Timur atas kepercayaan yang diberikan. “Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Luwu Timur. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk mewujudkan visi dan misi bersama,” ujar Wakil Bupati terpilih.

Dalam penenetapan itu, Bupati terpilih, Irwan Bachri Syam berhalangan hadir karena ada urusan penting. Kata Puspawati.