Arsip Kategori: Polri

RadarLuwu — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional, penghargaan Kompolnas Awards 2025 Kategori Terbaik Tingkat Polda Kelompok A diserahkan secara resmi dalam acara nasional di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2025. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, ia berhasil meraih Kompolnas Award, sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada jajaran Kepolisian atas integritas, dedikasi, inovasi dan kinerja luar biasa dalam meningkatkan pelayanan publik serta tata kelola kepolisian yang akuntabel, modern, responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kompolnas Awards merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengapresiasi kinerja, inovasi, dan transformasi di lingkungan Polri. Penilaian dilakukan secara independen serta objektif oleh dewan juri yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, media, konsultan manajemen, serta Komisioner Kompolnas. Selain itu, indikator penilaian juga diselaraskan dengan program prioritas nasional dalam mendukung terwujudnya Astacita Presiden.

Sebelumnya, Irjen Rusdi telah dua kali menerima Kompolnas Award pada tahun 2023 dan 2024 ketika menjabat sebagai Kapolda Jambi. Kini, di tahun 2025, torehan prestasi itu berlanjut saat dirinya dipercaya memimpin Polda Sulawesi Selatan, menjadikannya sebagai salah satu perwira tinggi Polri dengan pencapaian prestasi pada tingkat nasional tiga tahun berturut-turut yang hal ini jarang terjadi dalam sejarah penghargaan.

Dikenal sebagai sosok pemimpin yang berintegritas dan humanis, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., senantiasa menekankan pentingnya profesionalitas, etika pelayanan publik, serta pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan tugas Kepolisian. Filosofi hidup yang dipegang teguhnya, “Ikhlas Menuju yang Terbaik,” menjadi pedoman dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambilnya.

Bagi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., prestasi bukanlah sekadar pengakuan, melainkan amanah dan tanggung jawab moral untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan institusi Polri. Ia memandang setiap penghargaan sebagai dorongan untuk berinovasi dan berbuat nyata bagi bangsa.

Luwu Timur — Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Luwu Timur menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif gaya hidup hedon di kalangan anggota Polri dan keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tri Brata Polres Luwu Timur, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Hamzah, didampingi Kasubbag Strajemen serta KBO Intelkam Polres Luwu Timur.

Dalam arahannya, AKP Hamzah menekankan pentingnya menjaga integritas dan citra Polri di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh yang baik, tidak hanya dalam menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Hindari gaya hidup mewah, pamer, atau perilaku konsumtif yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi,” ujar AKP Hamzah.

Ia menambahkan, sikap sederhana bukan berarti menurunkan wibawa anggota Polri, justru menjadi cerminan kedewasaan dan komitmen dalam menjaga kehormatan institusi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dan keluarga besar Polres Luwu Timur semakin memahami pentingnya hidup sederhana, beretika, dan profesional dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sosial.

RadarLuwu, Luwu Timur – Jajaran Polres Luwu Timur melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lapangan apel Mapolres Luwu Timur, Rabu (1/10/2025). Upacara berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Waka Polres Luwu Timur Kompol Hajriadi memimpin jalannya kegiatan yang diikuti oleh para pejabat utama, personel Polres, serta Polsek jajaran. Seluruh peserta mengenakan pakaian dinas lengkap, menambah suasana tertib dan penuh khidmat.

Dalam upacara tersebut, Ipda Mustajuddin dipercaya sebagai Komandan Upacara, sedangkan AKP Ismail bertugas sebagai Perwira Upacara. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib hingga akhir acara.

Usai upacara dalam keterangannya, Waka Polres Luwu Timur menegaskan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkokoh persatuan bangsa.

“Pancasila adalah perekat bangsa dan pedoman kita dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri maupun sebagai warga negara. Melalui momentum Hari Kesaktian Pancasila ini, mari kita terus menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjaga persatuan, serta memperkuat pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkap Kompol Hajriadi.

Dengan mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri akan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara sekaligus ideologi pemersatu bangsa Indonesia.

RadarLuwu, Luwu Timur – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Polri Tahun 2025, Polres Luwu Timur melalui Bagian Sumber Daya Manusia melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 di Desa Lewonu, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan mereka terhadap program pertanian demi memperkuat ketahanan pangan nasional.

Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Kepala Bulog Luwu Timur, Danramil 1403 Wotu–Burau, Camat Burau, Kapolsek Burau, Kabag SDM Polres Luwu Timur, Kanit Tipikor Polres Lutim, Kepala Desa Lewonu, para penyuluh pertanian Kecamatan Burau, personel Bhabinkamtibmas, serta anggota Kelompok Tani Tunas Baru Desa Lewonu.

Panen raya jagung ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam membangun ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam keterangannya, Kapolres Luwu Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas panen semata, tetapi juga simbol kerja sama yang erat antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.

“Melalui program panen raya ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga mengambil bagian dalam mendukung ketahanan pangan. Semoga hasil panen ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi motivasi bagi kelompok tani lainnya untuk terus produktif,” ujar AKBP Ario Putranto.

RadarLuwu — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.