LUWU TIMUR — Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sejumlah petani mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026), untuk mendesak pemerintah daerah menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Kedatangan para petani didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka mempersoalkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang disebut masih berlangsung di lokasi lahan yang status hukumnya tengah diperiksa di PTUN Makassar.
Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai tindakan di lapangan seharusnya dihentikan sementara selama proses hukum belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang sedang berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurut pihak petani, terdapat persoalan hukum yang mereka persoalkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Atas dasar itu, mereka meminta Pemkab Luwu Timur tidak melakukan tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa selama proses peradilan berlangsung.
“Surat desakan” kemudian disampaikan kepada Bupati Luwu Timur. Dalam surat tersebut, para petani meminta pemerintah daerah mengedepankan proses hukum dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menangani persoalan lahan.
Delapan Desakan Petani
Dalam surat yang disampaikan, Petani Laoli mengajukan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun bentuk perubahan lainnya terhadap objek sengketa.
Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi ataupun mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli atas lahan tersebut.
Ketiga, mereka meminta tidak ada pengerahan atau keterlibatan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah dalam tindakan pengosongan ataupun penguasaan fisik atas lahan.
Keempat, pemerintah diminta memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat.
Kelima, mereka mendesak seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.
Keenam, penyelesaian persoalan diminta tetap ditempuh melalui jalur hukum secara damai, transparan dan melalui dialog terbuka.
Ketujuh, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.
Kedelapan, pemerintah diminta menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan-tindakan faktual di lapangan.
Khawatir Proses Hukum Didahului Kondisi di Lapangan
Bagi Petani Laoli, persoalan utama bukan sekadar aktivitas fisik di atas lahan, tetapi juga kekhawatiran bahwa perubahan kondisi objek sengketa akan terjadi sebelum pengadilan menyelesaikan perkara.
Mereka menilai proses hukum akan kehilangan makna apabila kondisi fisik maupun penguasaan atas objek perkara berubah ketika persidangan masih berlangsung.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.
Surat tersebut juga memuat peringatan bahwa apabila aktivitas di atas objek sengketa tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut.
Desakan Petani Laoli ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian konflik agraria yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan, termasuk upaya penyelesaian melalui pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Kini, ketika sengketa telah masuk ke ranah PTUN Makassar, perhatian kembali tertuju pada bagaimana seluruh pihak menyikapi aktivitas di lapangan selama proses peradilan berlangsung.
Bagi para petani, pilihan yang mereka dorong sederhana, yakni hentikan sementara aktivitas di objek sengketa dan biarkan proses hukum berjalan hingga terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, posisi dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP terkait desakan tersebut belum disampaikan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini.