Bupati Luwu Timur Umumkan Program Prioritas Tahun 2025, Termasuk Kartu Lansia dan Beasiswa Mahasiswa

Radarluwu.com,Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menyampaikan bahwa sejumlah program prioritas akan mulai dijalankan pada tahun 2025 meskipun belum masuk dalam anggaran tahun ini. Dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati pada Senin (10/03/2025), ia menjelaskan bahwa program-program tersebut dapat direalisasikan berkat efisiensi dan refocusing anggaran dari kegiatan yang kurang mendesak.

Beberapa program utama yang akan segera dilaksanakan meliputi pembagian seragam sekolah gratis, Kartu Pintar, Kartu Lansia, serta Kartu Sehat. Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membawa perubahan dalam sistem pemerintahan dengan menerapkan pendekatan yang lebih efektif.

Ia juga menekankan bahwa seluruh program ini akan dikolaborasikan dengan berbagai dinas di Kabupaten.

 

Kabar Gembira! Bupati Luwu Timur Akan Terapkan Insentif Lembur bagi Pegawai

Radarluwu.com–Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan pegawai saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (10/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga upah jasa agar bekerja secara seimbang.

“Saya berharap kepada kita semua terkait kerja sama, baik dari upah jasa, PPPK, maupun PNS, untuk berkolaborasi dengan baik,” ujar Bupati Irwan Bachri Syam.

Ia juga mengingatkan agar beban kerja tidak hanya dibebankan kepada tenaga upah jasa dan PPPK, tetapi harus didistribusikan secara merata.
Selain itu, Bupati Irwan juga menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem kerja, khususnya bagi tenaga upah jasa yang memiliki jam kerja berlebih.
“Untuk upah jasa yang kelebihan jam kerja, akan kita perhitungkan. Saya akan buatkan Peraturan Bupati terkait ini, supaya semua tetap semangat bekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berencana menerapkan sistem penilaian bagi pegawai baik itu ASN, PPPK dan Upah Jasa yang bekerja di luar jam kantor.

“Ke depan, saya akan menerapkan sistem penilaian bagi teman-teman yang bekerja di luar jam kantor. Hal ini akan saya bicarakan dengan Pak Sekda dan dinas terkait,” jelasnya.
Bupati juga ingin menerapkan sistem insentif tunjangan lembur seperti yang berlaku di sektor swasta.

“Di perusahaan swasta, kerja lembur dihitung dan diberikan insentif sesuai jumlah jam kerja. Ini yang akan kami terapkan di tempat kita ini,” tutur Irwan.

Namun, ia juga menekankan bahwa insentif lembur harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja di luar jam kantor.

“Yang lembur itulah yang akan kita kasih insentif, jangan sampai yang lembur adalah tenaga upah jasa dan PPPK, tapi yang mendapatkannya justru kepala dinas,” tegas Bupati Irwan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Perkara Konflik di Pakumanu, Pakar Kriminolog Prof Heri Tahir : Polisi Selesaikan Dengan Pendekatan Budaya

Radarluwu.com,MALILI, — Perkara Dugaan penganiayaan di Pakumanu perlu ditelaah asal muasalnya. Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur diminta tidak sekadar fokus pada perkara penganiayaan saja.

Pakar Kriminolog, Prof Heri Tahir mengatakan, perkara di Pakumanu perlu ditelaah dengan baik oleh pihak penyidik. Apalagi, kasus ini muncul karena perkara kepemilikan lahan yang membawa nama lembaga adat.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya perubahan status yang tadinya pelaku, menjadi korban penganiayaan. “Jadi harus juga penyidik tahu asal muasal perkaranya. Pasti ada sebab,” ungkap Prof Heri Tahir kepada Jurnalis beberapa waktu lalu.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Makassar ini, restoratif justice harus dikedepankan. Pidana tidak akan menyelesaikan perkara. Justru melahirkan konflik yang berkepanjangan.

“Jadi penyidik kepolisian sebaiknya menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan khusus. Baik secara budaya, maupun sosiolog,” ungkapya.

Prof Heri Tahir meminta, agar pihak penyidik melakukan penyelidikan hingga mengungkap awal mula kasus di Pakumanu terjadi. Sehingga akan ketahuan apa penyebab utamanya terjadinya penganiayaan.

Jika sudah diketahui sambungnya. Penyidik juga harus menerangkan secara detail bagaimana penganiayaan itu terjadi. Jangan sampai, korban yang memulai. Karena mengalami luka karena pertikaian, dia lantas menjadi korban. Ini sama kayak kasus begal, terus pembegalnya justru kalah adu fisik lantas menjadi korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, konflik di Pakumanu bermula dari klaim kepemilikan lahan yang mengatasnamakan tanah adat rongkong. Pihak langsung memasang papan nama penanda dan patok dengan cara merusak tanaman milik Iqbal. Begitu juga rambu milik Roi Hatta, 05 Januari 2025.

Iqbal dan Roi saat itu melapor ke Polsek Wasuponda Polres Luwu Timur. Hanya saja, perkaranya jalan di tempat. Hingga akhirnya, pihak utama yang memerintah pemasangan patok tanah adat muncul. Namanya Susan. Ia mengaku sebagai Tomakaka Rongkong, 09 Januari 2024.

Selasa, 21 Januari 2025, mediasi berlangsung di kantor Camat Wasuponda. Keputusannya, masalah ini diminta agar mengahdirkan seluruh rumpun Pongsibanne. Dimana ada tujuh rumpun untuk menyelesaikan perkara ini.

02 Februari 2025, sekelompok orang melakukan penebangan pohon. Keluarga Iqbal dan Roi menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah agar segera hadir di lokasi kejadian. Apalagi, teguran yang diberikan tidak diindahkan sama sekali.

Karena pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan tak kunjung hadir. Pihak keluarga Iqbal dan Roi akhirnya ambil tindakan untuk menghentikan aksi penebangan pohon tersebut. Tentu kedua belah pihak masing-masing pegang senjata tajam.

Orang tua Ikbal yang sempat melayangkan parang saat itu, dilaporkan ke Polres Luwu Timur sebagai pelaku penganiayaan. Prosesnya berjalan.

Bagaimana dengan laporan polisi keluarga Iqbal dan Roi Hatta ? Ini yang jalan di tempat. Risal Mujur mewakili pihak keluarga Iqbal sangat menyayangkan hal ini. Sebab, konflik ini muncul lantaran aduannya tidak diindahkan.

Sekarang, pihak keluarganya yang dianggap sebagai pelaku penganiayaan. “Siapapun orang kalau didatangi rumahnya pakai parang. Apalagi merusak i, pasti kita melawan,” kata Risal Mujur.

Untuk itu, Risal Mujur berharap, penyidik kepolisian Reskrim Polres Lutim tidak melihat sepenggal perkara ini. Sebab, masalah ini muncul karena ada penyebab.

“Kami juga berharap, penyidik bisa membongkar siapa dalang utama dari konflik ini. Jangan sekadar melihat ada korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan saja,” imbuhnya tegas. (*)

Bupati Luwu Timur Sambut Kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel untuk Pemeriksaan Interim

Radarluwu.com–Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, menerima kunjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Rumah Jabatan Bupati pada Minggu (9/3/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Luwu Timur dan BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti materi retret kepala daerah yang sebelumnya telah diikuti, Irwan menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Luwu Timur berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Wakil Bupati Puspawati Husler turut menambahkan harapannya agar hasil pemeriksaan dapat memberikan penilaian terbaik bagi Luwu Timur, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan.

Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan bahwa kunjungan tim BPK kali ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Luwu Timur Tahun 2024. Ia mengapresiasi sambutan dari Bupati beserta jajaran serta berharap Pemkab Lutim dapat proaktif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan guna memperlancar proses pemeriksaan.

“Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan. Harapannya, ada peningkatan dari tahun sebelumnya dan Pemkab Luwu Timur bisa kembali meraih opini WTP,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Tugas BPK No: 48/ST/XIX.MKS/2/2025, pemeriksaan ini akan dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari delapan orang. Winner Franky Halomoan Manalu bertindak sebagai Penanggung Jawab, sedangkan Coki Deris Parlin Purba sebagai Wakil Penanggung Jawab.

 

Langgar Aturan, Sejumlah Gerai Alfamart dan Indomaret di Lutim Ditutup Sementara

Radarluwu.com —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melaksanakan penertiban terhadap sejumlah toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung pada Jumat (07/03/2025).

Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), dengan didampingi oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari tujuh toko yang menjadi target penertiban, tiga di antaranya mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya, yang terdiri dari dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dinyatakan tidak memiliki izin sesuai ketentuan sehingga pemanfaatan bangunannya dihentikan berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.

Sesuai dengan regulasi dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen perizinan bangunan atau memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam batas waktu tersebut mereka dapat memenuhi persyaratan sesuai regulasi, maka operasional toko dapat kembali berjalan seperti semula.

Indra Fawzy menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, Pemkab berkomitmen untuk lebih menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan pendekatan yang lebih mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

“Bapak Bupati Irwan menekankan bahwa selain mematuhi regulasi perizinan, toko modern juga diharapkan dapat berperan dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” ujar Indra.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan kompetitif di daerah.