Tingkatkan Pengawasan, Panwascam Malili Libatkan Kepala Desa di Sosialisasi Pemilu 2024

RADARLUWU. COM,Malili– Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Malili menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Acara ini berlangsung di cafe brother, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timurr, Kamis (10/10/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa se-kecamatan Malili terkait peran pengawasan dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan damai, yang dihadiri oleh Kepala Desa se- kecamatan Malili, Kapolsek Malili, Danramil Malili, perwakilan Camat Malili, Panwascam Malili Kordiv HP2H, Kordiv P3S beserta staf, Lurah.

Dalam sosialisasi tersebut, Panwascam Malili menekankan bahwa kepala desa memiliki kedudukan penting sebagai ujung tombak pengawasan di wilayahnya masing-masing. Mereka diharapkan mampu menjadi contoh dan pendorong bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas Pilkada. Dengan memahami aturan serta mekanisme pengawasan, kepala desa dapat membantu mencegah praktek politik uang, kampanye hitam, dan bentuk pelanggaran lainnya yang rentan terjadi di tingkat akar rumput.

Ketua Panwascam Malili dalam sambutannya menyampaikan, “Kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan terciptanya pemilihan yang bersih dan adil di setiap desa. Dengan keterlibatan kepala desa, kami berharap pengawasan ini menjadi lebih efektif dan masyarakat merasa lebih terlibat dalam proses ini.”

Melalui sosialisasi ini, Panwascam Malili berharap para kepala desa dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam mendukung Pilkada Damai.

Bantah Lakukan Reklamasi di Area Jetty, Sekum KKM Tantang PT PUL Tinjau Lokasi dengan Menghadirkan Kementerian Perhubungan

RADARLUWU.COM, MALILI – Pemerintah tak boleh abai. Perluasan jetty (terminal khusus) yang dilakukan PT Prima Utama Lestari (PUL) perlu pengawasan ketat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kerukunan Keluarga Malili (KKM), Rudiansyah mengatakan, aktivitas penimbunan di area Jetty PT PUL harus diawasi. Pemerintah Daerah, Pemprov Sulsel, hingga Kementerian Perhubungan harus turun langsung melakukan pengawasan.

“PT PUL mengaku jika tidak mengantongi izin untuk kegiatan reklamasi. Alasannya, penimbunan di area jetty sudah sesuai dengan titik koordinat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Tetapi ini tidak pernah diperlihatkan PT PUL,” kata Rudiansyah, Rabu (09/10/24).

Rudiansyah menantang PT PUL untuk bersama-sama melakukan peninjauan langsung. Menunjuk titik koordinat area jetty yang dimaksud.

“Untuk menjawab ini kita perlu melakukan peninjauan langsung. Buka data titik koordinat area jetty PT PUL. Dan pihak Kementerian Perhubungan harus hadir,” ungkapnya.

Plt Kepala Desa Ussu, Afdal Anas mengatakan, kegiatan reklamasi sungai yang dilakukan PT PUL sudah diingatkan berkali-kali. Memastikan seluruh kegiatannya tidak melanggar. Harus mengantongi izin.

“Kami sebenarnya sudah ingatkan pihak manajemen PT PUL terkait reklamasi sungai di area Jetty. Jangan melanggar. Termasuk meminta PT PUL mengurus izin lalin. Karena mereka melewati jalan provinsi,” kata Afdal.

Manager Projeck (MP) PT PUL, Doni De Rosari mengaku, sudah mengantongi izin lalin (lalu lintas) dari Dinas Perhubungan Sulsel. “itu sudah disetujui. Sudah ada suratnya,” katanya sambil memperlihatkan surat persetujuan dari Pemrov Sulsel.

Surat persetujuan lalin ini dikeluarkan Pemprov Sulsel, enam tahun yang lalu. Tepatnya pada tanggal 12 Desember 2018. Surat ini ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungan, Ilyas Iskandar.

Terkait kegiatan penimbunan di area Jetty, Doni mengaku tidak mengantongi izin reklamasi. Alasannya, kegiatan yang dilakukan hanya pembenahan area jetty.

“Kami hanya lakukan perbaiki area jetty. Dan yang kita perbaiki itu sudah sesuai titik koordinat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan,” katanya.

Terkait kegiatan peninjauan langsung perbaikan Jetty yang dimaksud, Doni mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. Pihaknya masih berpikir. Perlu mengatur waktu. (*)

Komitmen Golkar di Loeha Raya: Rp 50 Miliar untuk Infrastruktur di Bawah Kepemimpinan Budiman-Akbar

RADARLUWU COM, TOWUTI –Pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa (Budiman-Akbar), disambut meriah oleh ratusan warga di Desa Masiku, Kecamatan Towuti, pada Selasa malam, 8 Oktober 2024.

Legislator Partai Golkar, Aripin, menegaskan komitmennya untuk memenangkan pasangan nomor urut dua ini di daerah tersebut.

Menurutnya, selama kepemimpinannya di Luwu Timur, Budiman tidak pernah bersikap diskriminatif dalam membangun, terutama dalam hal infrastruktur.

Bahkan, mantan Ketua DPRD Luwu Timur itu berjanji akan mengawal seluruh program pasangan Budiman-Akbar selama lima tahun ke depan.

“Malam ini, sebagai putra asli Masiku, saya menjamin bahwa pembangunan jalan akan dilanjutkan apabila Budiman-Akbar terpilih dan menang di Desa Masiku,” ungkapnya.

Aripin, yang juga Ketua DPD II Golkar Luwu Timur, menambahkan bahwa Budiman selalu memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah terpencil.

Selain itu, Aripin juga menilai bahwa Budiman cepat tanggap dalam merealisasikan program yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Selama menjabat sebagai Ketua DPRD, saya menyaksikan kesungguhan Pak Budiman dalam menjalankan programnya dengan cepat,” ujarnya.

Secara khusus di wilayah Loeha Raya, Aripin mengungkapkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Budiman-Akbar telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

 

Budiman Buktikan Komitmen: Tunjangan Tambahan untuk Anggota BPD di Luwu Timur Terlaksana

RADARLUWU.COM —Kepemimpinan yang nyata tidak hanya diukur dari visi dan janji-janji, tetapi dari tindakan dan realisasi nyata untuk kepentingan bersama. Itulah yang dilakukan oleh Budiman dalam memenuhi komitmennya terhadap kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Luwu Timur. Budiman telah membuktikan bahwa janji yang diucapkan bukan hanya sekadar kata, tetapi sesuatu yang diwujudkan.

Salah satu dari sekian program kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Budiman saat menjabat Bupati, diantaranya kebijakan terhadap peningkatan kesejahtraan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Melalui keputusan ini, Budiman menunjukkan kepeduliannya terhadap peningkatan kesejahteraan anggota BPD sebagai garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat di tingkat desa. Tambahan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang nyata atas dedikasi para anggota BPD yang terus bekerja keras demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Darson yang saat ini menjabat selaku anggota BPD aktif di desa Manurung, kecamatan malili mengakui bahwa kebijakan ini sempat berpolemik dikalangan Anggota BPD, namun kebijakan ini tetap berlanjut.

“Waktu itu saya dikecam beberapa rekan sejawat BPD, dianggapnya saya menolak kebijakan itu, tapi sudah clear setelah semua sepakat perbup dan PTOnya dirubah karna memang bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang Desa”Ungkap Darson

“Selaku Anggota BPD, saya mengakui tambahan tunjangan itu sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan, dan harapan yang sama oleh seluruh anggota BPD , kedepanya nominalnya bertambah menjadi maksimal”,tandas Darson.(*)

Sat Narkoba Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tomoni

RADARLUWU.COM,Luwu Timur – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, pada Senin (7/10). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial RN (21), SP (50), dan GN (24). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram yang disimpan di dalam sachet, serta alat hisap sabu dan beberapa plastik sachet bekas. Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Ya, ada tiga orang diamankan, dan dari ketiganya ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,12 gram dan alat hisap sabu,” ujar Taufik.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Luwu Timur. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Bripka Taufik menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga wilayah Luwu Timur dari peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika” tutupnya.(*)