Arsip Tag: CPNS 2024

CPPPK dan CPNS Luwu Timur Akan Mulai Terima Gaji pada Juli 2025

RADARLUWU, Lutim,17 APRIL 2025 –Kabar baik datang bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahap 1 di Kabupaten Luwu Timur. Melalui rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Luwu Timur, dipastikan bahwa para CPNS dan CPPPK akan mulai menerima gaji pada bulan Juli 2025.

Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Sukman Saddike bilang jika anggaran memang ada dan telah siap, maka proses pengangkatan sebaiknya dipercepat.

“Kalau anggarannya ada dan siap, tidak ada alasan untuk menunda. Lebih baik proses ini segera dilaksanakan agar hak para CPNS dan CPPPK terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), iksan, kabar gembira pun datang. Ia menyampaikan bahwa dana untuk membayar gaji CPNS dan PPPK sudah siap, dan cukup untuk 6 bulan ke depan, terhitung mulai Juli sampai Desember 2025.

Menanggapi hal diatas pihak BKPSDM, andi Irfan menjelaskan bahwa percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK memang sangat bergantung pada kesiapan anggaran. Namun, apabila dana sudah siap dan tidak ada kendala teknis yang disampaikan oelh BKAD, maka kami siap mempercepat seluruh proses administrasi.

“Kami hanya menunggu kepastian dari sisi keuangan. Kalau dana sudah siap, kami akan segera menindaklanjuti,” ujar perwakilan BKPSDM.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Keuangan, serta perwakilan Aliansi CPNS dan PPPK.

Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 jika Sudah Membuat Akun Untuk Pendaftaran CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN

radarluwu.com-Jakarta-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini belum dimulai.

Sementara itu, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 6 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 terbuka untuk umum, sedangkan rekrutmen PPPK 2024 ditujukan bagi eks THK-II yang tercatat dalam database BKN; non-ASN/honorer yang terdaftar di database BKN; serta non-ASN yang saat ini bekerja aktif di instansi pemerintah.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan detail mekanisme pendaftaran PPPK 2024, termasuk apakah akan menggunakan laman sscasn.bkn.go.id atau tidak.

Karena tingginya antusiasme, banyak tenaga honorer yang telah membuat akun CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, meskipun seleksi PPPK akan dilakukan secara terpisah.

Lalu, apakah boleh mendaftar PPPK 2024 jika sudah membuat akun untuk pendaftaran CPNS 2024?

Menurut BKN, pelamar formasi PPPK yang sudah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id masih dapat mendaftar PPPK 2024 asalkan tidak melakukan submit/resume.

“Bagi yang ingin melamar formasi PPPK tetapi sudah membuat akun di portal, PASTIKAN tidak melakukan submit/resume agar dapat melamar saat pendaftaran PPPK dibuka,” tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, pada Selasa (27/8/2024).

“CPNS 2024: Cara Cek NIK Agar Tidak Tercatat Sebagai Anggota Partai Politik”

radarluwu. Com, Lutim-Beberapa lembaga pemerintah yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menetapkan syarat bahwa calon pelamar tidak boleh terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu, beberapa warga melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama mereka dimasukkan ke dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan atau izin mereka terlebih dahulu.

Hal ini tentu saja dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berencana mendaftar CPNS 2024. Jika nama Anda tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol, ada kemungkinan besar Anda akan gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa terlebih dahulu apakah NIK Anda tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.

Cara Memeriksa NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol atau Tidak Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih “Cek Anggota & Pengurus Parpol
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Centang kolom “I’m not a robot” dan klik “Cari”.
5. Jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL
6.6. Sebaliknya, jika NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berisi identitas NIK dan Partai Politik terkait.