Arsip Tag: Dasco

Dasco: Pimpinan DPR Siap Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Tuntas Hingga 15 Desember

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan jaminan tegas perihal masa jabatannya di parlemen. Ia bersama para pimpinan Dewan lainnya menyatakan kesediaan untuk mundur dari DPR apabila Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sampai batas akhir 15 Desember 2026. Sikap tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), sebagai respons atas desakan yang diajukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menanggapi tuntutan massa aksi, Dasco menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan melepas jabatan sebagai anggota parlemen apabila target penyelesaian beleid tersebut gagal dicapai. Ia mengaku tanpa beban untuk mundur bila aturan yang dinantikan publik itu tidak kunjung rampung. Politisi itu pun meminta masyarakat agar tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset, seraya menyatakan parlemen berkomitmen menyelesaikan aturan tersebut tepat pada waktunya. Ia juga memastikan tidak ada prasangka ataupun kekhawatiran dalam memenuhi tuntutan para demonstran.

Sebelumnya, AMPB yang menjadi motor aksi unjuk rasa mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Organisasi masyarakat itu juga menuntut pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 beleid tersebut belum kunjung disahkan. Koordinator AMPB Supriyono yang akrab disapa Botok mengungkapkan bahwa sejumlah pimpinan DPR, mulai dari Dasco, Saan Mustopa, hingga Cucun, telah menyatakan siap mundur manakala kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tidak kunjung terealisasi. Selain itu, AMPB menginginkan adanya bukti tertulis sebagai wujud komitmen DPR.

Perwakilan AMPB lainnya menegaskan bahwa aksi demonstrasi serupa bakal kembali digelar pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset tetap tidak kunjung disahkan hingga waktu tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Ia menegaskan rencana tersebut sudah menjadi kepastian dan bukan lagi sekadar target. Dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Habiburokhman menuturkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan disahkan pada rapat paripurna bulan Desember tahun 2026.

Habiburokhman menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai mendesak karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengalami revisi. Dengan disahkannya aturan tersebut, menurut dia, akan terbentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, terutama dalam hal penyitaan aset hasil tindak pidana.

Sumber: Kompas.com