Bone — Kejelasan proses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang menyasar Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, hingga kini masih simpang siur. Laporan yang diajukan sejumlah pihak itu dikhawatirkan kandas di tengah jalan lantaran adanya perbedaan pandangan soal kelengkapan berkas.
Dua lembaga yang terlibat, yakni Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone dan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie), justru memberikan keterangan yang saling bertolak belakang mengenai status dokumen pengaduan tersebut. Masing-masing mengklaim berada pada posisi yang benar terkait proses administrasi.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima perbaikan berkas dari Collipujie, padahal para pengadu telah diberi kesempatan tujuh hari untuk melengkapi administrasi. Ia mengungkapkan, surat pemberitahuan mengenai kekurangan berkas sebenarnya sudah dilayangkan kepada Collipujie, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Pernyataan itu disampaikan Bahtiar sebagaimana dikutip dari Tribun Timur pada Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan konsekuensi bila tenggat waktu tersebut terlewati tanpa ada perbaikan dari pengadu. Menurut dia, laporan yang bersangkutan otomatis dinilai tidak lengkap sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Versi berbeda disampaikan Ketua Umum Collipujie, Andi Afdhal Dwi Putra. Ia mengklaim seluruh kekurangan administrasi yang diminta BK DPRD Bone telah dipenuhi pihaknya, dan dokumen pelengkap itu diserahkan sekitar sepekan sebelum dirinya memberikan keterangan kepada publik. Kendati demikian, hingga saat ini Collipujie belum menerima jawaban resmi apa pun terkait perkembangan maupun status laporan yang mereka layangkan.
Afdhal menduga proses penanganan aduan itu terhambat, antara lain karena masa reses yang tengah dijalani anggota dewan. Yang terpenting bagi mereka, lanjut dia, surat aduan tersebut jangan sampai dibiarkan tanpa kejelasan.
Ditegaskan pula oleh Afdhal bahwa pihaknya sama sekali tidak menuntut laporan itu langsung dinyatakan terbukti. Yang mereka perjuangkan hanyalah kepastian apakah aduan tersebut memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut atau sebaliknya dinyatakan gugur.
Pada tahap awal, sejumlah berkas aduan Collipujie dinilai belum lengkap oleh BK DPRD Bone sehingga proses registrasinya sempat tertahan. Sampai sekarang, kedua pihak masih belum menemukan kesepakatan mengenai kelengkapan administrasi laporan tersebut.
Sumber: Kompas.com