Arsip Tag: Narkoba

Radarluwu, Morowali — Dalam waktu hanya 10 hari setelah dilantik, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Pada konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kapolres Zulkarnain bersama Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., mengungkapkan penangkapan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.034,57 gram atau lebih dari 1 kg.

Menurut Kapolres Zulkarnain, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 3 Agustus 2025 tentang sebuah mobil Daihatsu Xenia yang membawa narkotika menuju Bahodopi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menghentikan kendaraan tersebut di jalan Trans Sulawesi, di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, dan menggeledahnya.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu, salah satunya seberat 1,012 kg, beserta sebuah ponsel. Kapolres Zulkarnain menjelaskan bahwa tersangka menerima imbalan sebesar Rp 15 juta untuk mengirimkan barang tersebut ke Bahodopi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Penangkapan ini menambah daftar prestasi dalam upaya Polres Morowali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Laporan: Humas Polres Morowali

Radarluwu, Towuti – Ketegasan Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Kali ini, terduga pelaku yang diamankan merupakan non-target operasi (non TO), namun berhasil terjaring berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan.

Terduga pelaku berinisial YL (33 tahun), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 10.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong serta anggota Sat Narkoba lainnya berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram brutto, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 buah tempat rokok merek Urban Mild dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Wawondula. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan langsung mengamankan pelaku YL.

Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, termasuk sabu dalam 4 sachet plastik serta alat bantu lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk menjual sekaligus mengonsumsi sabu tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika meskipun sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap pelaku non TO ini menjadi bukti bahwa Operasi Antik Lipu 2025 tidak hanya menyasar target utama, tetapi juga berperan efektif dalam menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan. Kami terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur akan terus mengintensifkan operasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.