Arsip Tag: Pencurian

Radar luwu,Luwu Timur, 6 Juni 2025 — Sebuah aksi pencurian terjadi di Kios Tayoo, toko barang campuran milik Heri Hardi (35), yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, tepat di samping Wisma Golden.

Peristiwa itu diketahui pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WITA, ketika Heri mendapati pintu toko bagian depan sudah terbuka dan langsung berteriak meminta pertolongan warga. Dalam waktu singkat, lokasi kejadian dipadati warga yang penasaran.

Menurut pengakuan Heri kepada pihak kepolisian, toko baru saja ditutup usai salat Isya sekitar pukul 20.00 WITA. Ia kemudian mengantar istri dan anaknya ke rumah orang tua, lalu keluar sebentar membeli susu. Namun, saat kembali, ia mendapati pintu toko terbuka sedikit. Setelah diperiksa, uang tunai Rp 20 juta yang disiapkan untuk acara akikah anaknya, serta emas seberat 10 gram, sudah raib dari dalam lemari penyimpanan.

Yang lebih mengagetkan, rekaman CCTV yang terpasang di toko pun turut hilang—diduga ikut diambil pelaku guna menghilangkan jejak kejahatan.

Pihak Reskrim Polres Luwu Timur telah turun tangan menyelidiki kasus ini. Kamera pengawas milik bangunan sekitar, termasuk milik Wisma Golden, diharapkan bisa menjadi kunci untuk mengungkap identitas pelaku. (*)

Desak Utang, Pria Ini Nekat Rampok Toko Emas di Siang Bolong

RADARLUWU–Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menggelar konferensi pers guna memaparkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus perampokan bersenjata yang terjadi di sebuah toko emas yang terletak di Dusun Ulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili. Kejadian ini menyedot perhatian publik karena pelaku berhasil membawa lari emas dalam jumlah besar.

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Tribrata Polres Luwu Timur pada Senin, 7 April 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kompol Hajriadi, dengan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU A Fadhly Yusuf.

Dalam penjelasannya kepada awak media, IPTU Fadhly mengungkapkan bahwa aksi perampokan ini didasari oleh masalah ekonomi yang menjerat pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki utang yang harus dibayar setiap minggu dengan total mencapai sekitar Rp 20 juta.

“Pelaku terdesak oleh kondisi ekonomi. Dari pengakuannya, ia memiliki utang yang harus dicicil mingguan, dan jika dikalkulasikan, jumlahnya sekitar 20 juta rupiah,” ujar IPTU Fadhly.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan cincin dengan berat total sekitar 162,8 gram. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai kekerasan, atau sebagai alternatif dapat dikenai Pasal 363 ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA. Pelaku, yang berinisial NT alias AD (36), warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, tiba-tiba masuk ke dalam toko emas dan menghancurkan kaca etalase menggunakan palu.

Korban yang berada di dalam toko segera berteriak “PERAMPOK! PERAMPOK!” untuk menarik perhatian warga sekitar setelah mendengar suara kaca pecah. Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun terjatuh saat berusaha menyalakan kendaraannya. Ia kemudian melarikan diri menuju arah Pasar Lakawali, namun kembali lagi untuk mengambil senjata dari dalam tas yang ditinggalkan di motornya.

Dengan senjata di tangan, pelaku mengancam korban dan seorang warga yang mencoba mendekat, sehingga keduanya mundur karena takut. Setelah itu, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju jalan poros Trans Malili-Wotu. Korban sempat melempar batu ke arah pelaku untuk menghentikan pelariannya, namun tidak mengenai sasaran.

Selama aksinya berlangsung, pelaku sempat membuka kaca helm yang dikenakannya, membuat wajahnya terlihat jelas oleh korban. Setelah kejadian, warga menemukan sebuah telepon genggam dan palu yang diyakini milik pelaku di lokasi kejadian. Melalui penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.