Arsip Tag: PJUTS

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS Luwu Timur

RADARLUWU, LUWU TIMUR — Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di kabupaten Luwu Timur.

Satu orang tersangka tersebut berinisial HH yang berperan sebagai agen pemasaran PT ARS. Meski begitu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pembantu dan memfasilitasi kegiatan ini.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik yang dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada Jumat 09 Mei 2025 penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HH sebagai tersangka. HH berperan sebagai agen pemasaran PT ARS,” ungkap Taufik, Sabtu 10 Mei 2025.

Ia menjelaskan, penetapan Tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Luwu Timur sesuai rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Selasa 06 Mei 2025 lalu.

“Setelah penetapan HH sebagai tersangka, penyidik telah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan tersangka HH dalam waktu dekat ini,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus sesuai rekomendasi hasil gelar perkara. “Hasil gelar merekomendasikan penyidik untuk dilakukan pendalaman terhadap pelaku lain, baik yang membantu dan memfasilitasi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di kabupaten Luwu Timur dianggarkan melalui anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun anggaran 2022 lalu. Kasus ini melibatkan 14 Desa.

Kasus Dugaan Korupsi PJUTS Luwu Timur, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

RADARLUWU, Luwu Timur – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu Timur tengah merampungkan perkembangan penyidikan dan dijadwalkan akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

“Unit Tipidkor telah merampungkan perkembangan penyidikan perkara pengadaan PJUTS di 14 desa se-Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh penyedia dari PT ARS,” ujar Bripka Taufik kepada media, Sabtu (26/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJUTS yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2022, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 790.854.000,-. Proyek tersebut diadakan oleh HH selaku agen pemasaran dari PT ARS.

Dari hasil rekomensasi Gelar Perkara nantinya yang telah disetujui, maka penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.