Arsip Tag: Polda Sulsel

RadarLuwu.com — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/01/2026).

Press release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.

Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulsel telah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam penanganan korban kecelakaan pesawat tersebut, yang diperkuat oleh Tim DVI Pusdokkes Polri dan Tim Pusident Bareskrim Polri.

“Sampai dengan saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas.

Pengumpulan data antemortem meliputi data DNA, data medis, serta data administrasi milik korban. Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam proses pengumpulan data. Berdasarkan data manifes dari pihak maskapai penerbangan dan keterangan Kementerian Perhubungan Udara, total korban berjumlah 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

Kabid Humas menjelaskan, setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melaksanakan tahapan postmortem. Proses tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas.

“Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan.

“Hasil identifikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel.

RadarLuwu — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Radarluwu — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Irena Rusdi Hartono, memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (08/07/2025).

Hadir juga Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang lumrah dalam rangka pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sulsel.

“Kepada pejabat baru, saya harap dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan membawa semangat baru dalam membangun organisasi Polri yang profesional serta semakin dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.

 

Adapun Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran yang disertijabkan yaitu, Dansat Brimob, Kabidokkes, Kapolres Luwu, Kapolres Luwu Timur, Kapolres Barru, Kapolres Pare-Pare, Kapolres Selayar.

Untuk Jabatan Dansat Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Heru Novianto, S.I.K., M.Han., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Ro Renminops Korbrimob Polri dan digantikan Kombes Pol. Muh. Ridwan, S.I.K., M.H., jabatan sebelumnya Dansat Brimob Polda Kalbar.

Jabatan Kabiddokkes Polda Sulsel yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. dr. Ubaidillah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabiddokkes Polda Sumsel dan digantikan oleh Kombes Pol. dr. Muhammad Haris M.A.R. QHIA jabatan sebelumnya Kabiddokkes Polda Metro Jaya.

Jabatan Kapolres Luwu yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Arisandi, S.H., S.I.K. M.Si diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirpolairud Polda Sulsel digantikan oleh AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., jabatan sebelumnya Kapolres Kep. Selayar Polda Sulsel.

Jabatan Kapolres Luwu Timur yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Morowali Polda Sulteng digantikan oleh AKBP Aryo Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H. jabatan sebelumnya Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sultra.

Jabatan Kapolres Barru yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Dodik Susianto, S.I.K. M.Si diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Sulsel digantikan oleh AKBP Ananda Fauzi Harahab, S.I.K., M.H. jabatan sebelumnya Kasatintelkam Polres Metro Jaksel Polda Metro.

Jabatan Kapolres Pare-pare yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Dr. Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., diangkat dalam jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda Sulsel digantikan oleh AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. jabatan sebelumnya Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY.

Jabatan Kapolres Kep. Selayar yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Luwu Polda Sulsel digantikan oleh AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil jabatan sebelumnya Kanit 2 Subdit 4 Dittipitnarkoba Bareskrim Polri.

Untuk Pejabat Utama yang di lantik yaitu Kabid Tik, dan Dirtahti.

Pelantikan Jabatan Kabid TIK Polda Sulsel yaitu Kombes Pol. Dwi Santoso, S.I.K. jabatan sebelumnya Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III Sahli Kapolri.

Selanjutnya, jabatan Dirtahti Polda Sulsel yaitu AKBP Adzan Subuh, S.Ag., M.Tr. Ap.

Acara dilanjutkan dengan sesi ramah tamah sebagai bentuk kebersamaan dan silaturahmi antar pejabat lama dan baru.

Radarluwu — Polres Luwu Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, penghargaan diberikan langsung dari Kapolri melalui Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Luwu Timur, Aiptu Ikzan Samsul, atas capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna dengan nilai 100 pada Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Satker dengan pagu besar, yakni satuan kerja yang memiliki anggaran di atas Rp50 miliar. Piagam diserahkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol Rusdi Hartono, dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan Polda Sulsel yang berlangsung di Aula Mappaodang, Polda Sulsel, pada Senin (7/7/2025).

Total terdapat sembilan Kasi Keu dari jajaran Polda Sulsel yang menerima penghargaan serupa, termasuk di antaranya Kasi Keu Polres Luwu Timur.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini. Ia menilai, penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi personel dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Luwu Timur untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Kompol Hajriadi.

Polda Sulsel Akan Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM

RADARLUWU–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan melakukan penertiban kembali terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa pengujian kesehatan jasmani dan rohani calon pemohon SIM hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau oleh tenaga medis dan psikolog dari luar institusi yang telah memperoleh rekomendasi resmi. Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengujian berlangsung secara objektif dan sesuai regulasi. “Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Polri juga mengapresiasi dukungan media dalam memberikan informasi dan masukan terkait pelayanan publik. “Peran serta media sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ke depan Polri dapat terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tutup Kombes Pol. Didik.

Dengan penertiban ini, Polda Sulsel berharap seluruh proses penerbitan SIM dapat berjalan sesuai prosedur dan lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.