Arsip Tag: Restan

RadarLuwu. Luwu Timur — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menggelar rapat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan warga di Ruang Rapat Bupati, Selasa malam (30/9/2025), untuk membahas kepastian status lahan yang ditempati warga Malili.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan perlunya validasi dan observasi lapangan guna memastikan kejelasan data. Menurutnya, masyarakat yang telah lama menghuni lahan yang diduga sebagai tanah restan berhak mendapatkan kepastian hukum.

“Tim yang telah dibentuk akan turun langsung untuk memeriksa titik-titik sertifikat, apakah berada di atas tanah restan yang ditempati masyarakat atau tidak,” kata Irwan. Ia menambahkan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat jika lahan yang ditempati bukan merupakan tanah restan.

Bupati juga menginstruksikan Distransnaker Luwu Timur untuk menyusun jadwal verifikasi dan validasi data di lapangan dengan melibatkan warga setempat.

Kepala Distransnaker Luwu Timur, Kamal Rasyid, menyatakan pihaknya terbuka menerima masukan dan informasi tambahan dari masyarakat. Sementara itu, Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, mengungkapkan tindak lanjut akan dilakukan di wilayah Puncak Indah, termasuk identifikasi, pengambilan koordinat, serta pengumpulan data dan komplain.

“Jika memungkinkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Ibrahim.

Luwu Timur — Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (4/9/2025). Mereka mengadu terkait tanah restan yang mereka tempati sejak 2006, kini diklaim milik seseorang yang menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 2015.

Sugeng Riadi, salah satu warga, menegaskan lahan tersebut adalah tanah negara yang dikelola Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur. Ia bersama 38 kepala keluarga telah menempati lahan di Lorong Dua hingga Lorong Empat dengan izin dari dinas.

“Kami merasa diteror. Kalau memang tanah ini bisa disertifikatkan, kenapa tidak diberikan kepada kami yang sudah tinggal puluhan tahun,” kata Sugeng.

Warga meminta pemerintah desa memasang papan informasi bahwa tanah tersebut milik negara agar tidak menimbulkan keresahan. Meski demikian, mereka mengaku siap pindah bila pemerintah mengambil kembali lahan itu sesuai perjanjian awal.

Sejumlah warga juga berharap lahan restan dapat diberikan resmi kepada mereka, mengingat aturan menyebutkan tanah restan bisa dialokasikan kepada warga transmigrasi berdasarkan SK bupati atau wali kota sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208/MEN/X/2004.

Herlawati, warga lainnya, menyesalkan klaim sertifikat tersebut. “Kami sudah tinggal belasan tahun. Kami hanya berharap ada kejelasan, bukan orang lain yang tiba-tiba datang mengaku pemilik,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, tanah transmigrasi tidak bisa dialihkan sebelum 15 tahun dimiliki. Jika aturan dilanggar, maka hak milik atas tanah tersebut bisa batal.