Kematian Cucu Taufan Pawe di RS Paramount Makassar, Keluarga Tagih RDP DPRD dan Atensi Polda Sulsel

RadarLuwu.com, Makassar – Keluarga anggota DPR RI Taufan Pawe belum memperoleh jawaban utuh soal penyebab meninggalnya cucu mereka, Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar. Bayi tersebut lahir melalui operasi caesar, menjalani perawatan sejak 11 hingga 13 Agustus 2026, lalu dinyatakan meninggal dunia pada 13 Agustus 2026 dalam usia tiga hari.

Keluarga kini menagih DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membuka penanganan medis sekaligus hasil audit rumah sakit pascakejadian. Mereka tidak ingin persoalan itu berhenti pada pemeriksaan internal rumah sakit. Selain RDP, keluarga mendorong Polda Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan kelalaian dalam pelayanan.

Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, menilai RDP menjadi pintu penting untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, mulai dari penanganan medis hingga hasil audit terhadap rumah sakit. “Keluarga korban sangat berharap mendapatkan informasi pasti mengenai kejadian itu. Dan itu tentu saja bisa diperoleh salah satunya melalui RDP di DPRD Makassar,” kata Hasnan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Hasnan, tim kuasa hukum sudah dua kali menemui Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam proses pengaduan keluarga. Pihaknya juga meminta dilakukan audit medis, baik secara internal maupun eksternal. Soal agenda RDP, ia menyebut kemungkinan berlangsung pekan depan, tetapi informasi itu baru bersifat lisan karena surat resmi mengenai jadwalnya belum diterima keluarga.

Keluarga mengaku terganggu dengan rencana penyampaian hasil investigasi rumah sakit dan organisasi profesi yang disebut hanya akan diberikan kepada Dinas Kesehatan. Padahal keluarga sudah bersurat meminta penjelasan, klarifikasi, dan hasil audit tersebut.

Terkait jalur pidana, Hasnan berharap kepolisian daerah lebih dulu memberi atensi terhadap kasus itu. “Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Paramount di Jalan A.P. Pettarani. Sidak itu dihadiri Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham, Sekretaris Komisi D dr. Fahrizal Arrahman Husain, serta sejumlah anggota komisi, untuk meminta keterangan soal penanganan pasien dan proses audit yang dijalankan rumah sakit.

Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyoroti keterlambatan laporan kematian bayi tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bayi itu meninggal pada 13 Agustus 2026, sementara laporan awal dari rumah sakit disebut baru diterima tiga hari sesudahnya. Aturan yang berlaku mewajibkan laporan awal masuk dalam 1×24 jam dan laporan lengkap dari komite mutu rumah sakit dalam 3×24 jam.

Komisi D kemudian mendorong Dinas Kesehatan melakukan audit eksternal sebagai pembanding audit internal, dengan hasil yang transparan dan dapat diakses masyarakat. Jika terbukti ada kelalaian, DPRD meminta sanksi tegas diberikan.

Dari sisi rumah sakit, Ketua Komite Medik RSIA Paramount, Dr. dr. Idham Jaya Ganda, menyatakan audit dan evaluasi sudah dijalankan, baik melalui mekanisme internal maupun dengan melibatkan organisasi profesi di luar rumah sakit. Rangkaiannya dimulai dari audit Komite Medik pada 14 Agustus 2026, pemeriksaan unsur keperawatan pada 15 Agustus 2026, lalu audit Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Makassar pada 19 Agustus 2026 dan evaluasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar pada 20 Agustus 2026.

Keluarga menyebut menemukan sejumlah kejanggalan selama tiga hari perawatan, mulai dari respons tenaga medis ketika gejala muncul hingga kelengkapan rekam medis dan rekaman pengawasan. Manajemen rumah sakit menegaskan dokter telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap bayi. Perbedaan versi itulah yang membuat keluarga meminta proses pemeriksaan berjalan transparan, termasuk hasil audit medis, rekam medis, dan rekaman CCTV yang dianggap berkaitan dengan kejadian tersebut.

Sumber: Fajar.co.id

Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Sungai Bua Luwu Diamankan, Empat Ekskavator Disita

RadarLuwu.com, Luwu – Aparat gabungan menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026). Penindakan itu dilakukan tim Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor, setelah warga menyampaikan informasi soal penambangan yang diduga tanpa izin di kawasan tersebut.

Ketika mengecek lokasi, petugas menjumpai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin. Dua orang yang berada di tempat itu langsung diamankan. Keduanya yakni AN, warga Kabupaten Bone, yang diduga berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang diduga mengoperasikan mesin alkon atau alat hisap air.

Selain menahan kedua pria tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas, dan satu buah sekop.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menuturkan, penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dijalankan lewat beberapa pendekatan, mulai dari pencegahan, imbauan persuasif, hingga penegakan hukum. Ia meminta warga tidak menambang tanpa izin maupun membantu kegiatan semacam itu. “Karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” ujarnya.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin menyebutkan, kedua orang yang diamankan sudah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tanpa izin tersebut sekaligus kepentingan proses hukum berikutnya.

Penertiban ini merupakan rangkaian terbaru dari upaya aparat menindak PETI di Kabupaten Luwu. Sebelumnya, tim gabungan juga menertibkan aktivitas serupa di wilayah Bajo Barat yang sempat kembali beroperasi meski sudah pernah dibongkar.

Sumber: Koran SeruYA

Prajurit TNI AU Tewas di Mess Halim, Empat Senior Diperiksa

RadarLuwu.com, Jakarta – Kematian seorang prajurit TNI Angkatan Udara di kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, masih menyisakan tanda tanya besar. Serda Ahmad Muzammil Farisa (22) mengembuskan napas terakhir di Mess Psikologi Galaksi, Jalan Kopatdara, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Keluarga meyakini ia tidak wafat karena kecelakaan seperti kabar pertama yang mereka terima.

Ayah almarhum, Toni Eko Prasetyo, yang sehari-hari menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa dirinya baru dihubungi sekitar pukul 04.00 WIB dan diberi tahu anaknya meninggal akibat kecelakaan. Tidak lama berselang, seorang rekan almarhum menghubunginya dengan informasi berbeda, yakni bahwa Ahmad diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di asrama.

Menurut keterangan yang diterima keluarga, rangkaian peristiwa itu bermula dari persoalan sepele. Ahmad diminta para seniornya membelikan makanan, namun pesanan yang dibawa dianggap tidak sesuai. Ia disebut diminta membeli mi kuah, tetapi justru membawa mi goreng. Kekecewaan atas hal itu diduga menjadi pemicu kekerasan.

Kekerasan disebut berlangsung dua kali dalam rentang sekitar empat jam. Aksi pertama terjadi Rabu (9/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian berlanjut Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Hantaman benda tumpul di area vital membuat kondisi prajurit muda itu tak mampu bertahan. Empat personel yang diduga terlibat diketahui berinisial Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH. Keempatnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan penganiayaan tersebut.

Keluarga juga mendapat informasi soal luka pada tubuh almarhum, antara lain di bagian dagu dan dada. Jenazah sempat menjalani autopsi di Jakarta guna memastikan penyebab kematian, sebelum diberangkatkan ke kampung halaman. Ambulans TNI AU membawa jenazah ke rumah duka di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur, Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Usai disalatkan, almarhum langsung dimakamkan di pemakaman desa setempat.

Dari Mabes TNI AU, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyatakan pihaknya berduka cita mendalam dan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Polisi Militer TNI AU (Pomau) disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah personel masih berlangsung. TNI AU menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum, dan kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, hingga penyebab kematian masih menunggu hasil penyelidikan.

Almarhum dikenal sebagai sosok yang religius dan memiliki jiwa sosial. Perwakilan Mabes TNI AU dalam prosesi pemberangkatan jenazah menyebut Ahmad selalu memulai salat subuh di asrama dan menjadi panutan bagi anggota lain. Seorang tetangga di Magetan mengaku almarhum dan keluarganya kerap membantu warga ketika ada kegiatan. Ahmad sendiri baru berdinas sekitar satu tahun lebih dengan jabatan terakhir sebagai Ba Adminu Urtu Subbagmin Bagum Setdis Dispeskau di Mabes TNI AU.

Sebelum peristiwa itu, ayahnya sempat bertemu Ahmad di Jakarta pada Selasa (8/9/2026), saat almarhum mendampingi Penjabat Bupati Madiun. Dalam pertemuan terakhir itu, Ahmad bercerita bahwa ia menerima tawaran penempatan baru sebagai staf Kepala Dinas Psikologi TNI AU, tawaran yang belum sempat ia jawab. Toni mengaku sempat mencemaskan posisi itu memicu rasa iri rekan kerja, dan kini menuntut agar kasus kematian putranya diproses secara adil dan transparan dengan sanksi berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Sumber: detikJatim

Polisi Kantongi Ciri-ciri 8 Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Dua Bersenjata Laras Panjang

JAYAWIJAYA — Penyelidikan kasus penembakan tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, terus bergerak. Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 memastikan ciri-ciri para pelaku sudah dikantongi dan pengejaran masih berlangsung.

“Ciri-ciri para pelaku sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo di Jayapura, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa itu terjadi Rabu (9/9/2026). Rombongan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya saat itu baru selesai menyerahkan bantuan pangan berupa ternak babi kepada warga di Kampung Kimbim, Distrik Asologaima, dan sedang dalam perjalanan kembali menuju Wamena.

Saat melintasi Distrik Muliama, sekitar 20 kilometer dari Wamena, rombongan dihadang kelompok bersenjata. Tiga ASN yang berada dalam rombongan tewas akibat luka tembak.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat menemukan sejumlah barang bukti. Penyidik menemukan tiga selongsong peluru, yakni dua berkaliber 5,56 milimeter yang merupakan amunisi senjata api laras panjang, dan satu selongsong berkaliber 9 milimeter yang diduga berasal dari senjata api laras pendek.

Keterangan para saksi mengungkap pelaku penyerangan berjumlah delapan orang. Dua di antaranya membawa dua pucuk senjata api laras panjang.

“Pengejaran terhadap KKB pelaku penembakan terus dilakukan sekaligus penegakan hukum,” ujar Yusuf.

Ketiga korban tewas adalah Aprida Rapi (49), Alfonsius Albinus Meha (35), dan Willi Mbuik (25). Mereka merupakan ASN dan calon pegawai negeri sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani sebelumnya menyatakan hasil penyelidikan sementara menduga pelaku berasal dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama. Meski begitu, aparat masih mendalami identitas pelaku yang terlibat.

Evakuasi korban dilakukan tim gabungan dan ketiga jenazah dibawa ke RSUD Wamena. Satu di antara jenazah, Willi Mbuik, telah diberangkatkan menuju kampung halamannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini juga menjadi perhatian di Jakarta. Komisi I DPR RI meminta aparat keamanan mengusut tuntas penembakan tersebut dan menindak tegas para pelakunya, sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat sipil yang menjalankan tugas di lapangan.

Sumber: Antaranews.com

Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

LUWU TIMUR — Sengketa lahan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sejumlah petani mendatangi halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026), untuk mendesak pemerintah daerah menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Kedatangan para petani didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Mereka mempersoalkan aktivitas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang disebut masih berlangsung di lokasi lahan yang status hukumnya tengah diperiksa di PTUN Makassar.

Dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan, para petani menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai tindakan di lapangan seharusnya dihentikan sementara selama proses hukum belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang sedang berjalan di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurut pihak petani, terdapat persoalan hukum yang mereka persoalkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Atas dasar itu, mereka meminta Pemkab Luwu Timur tidak melakukan tindakan faktual yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa selama proses peradilan berlangsung.

“Surat desakan” kemudian disampaikan kepada Bupati Luwu Timur. Dalam surat tersebut, para petani meminta pemerintah daerah mengedepankan proses hukum dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menangani persoalan lahan.

Delapan Desakan Petani

Dalam surat yang disampaikan, Petani Laoli mengajukan delapan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan, penguasaan fisik, pemagaran, pembangunan maupun bentuk perubahan lainnya terhadap objek sengketa.

Kedua, pemerintah diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial atau tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi ataupun mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli atas lahan tersebut.

Ketiga, mereka meminta tidak ada pengerahan atau keterlibatan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah dalam tindakan pengosongan ataupun penguasaan fisik atas lahan.

Keempat, pemerintah diminta memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat.

Kelima, mereka mendesak seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap objek sengketa.

Keenam, penyelesaian persoalan diminta tetap ditempuh melalui jalur hukum secara damai, transparan dan melalui dialog terbuka.

Ketujuh, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada kepastian hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.

Kedelapan, pemerintah diminta menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dengan tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan-tindakan faktual di lapangan.

Khawatir Proses Hukum Didahului Kondisi di Lapangan

Bagi Petani Laoli, persoalan utama bukan sekadar aktivitas fisik di atas lahan, tetapi juga kekhawatiran bahwa perubahan kondisi objek sengketa akan terjadi sebelum pengadilan menyelesaikan perkara.

Mereka menilai proses hukum akan kehilangan makna apabila kondisi fisik maupun penguasaan atas objek perkara berubah ketika persidangan masih berlangsung.

Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk memeriksa serta memutus perkara secara independen.

Surat tersebut juga memuat peringatan bahwa apabila aktivitas di atas objek sengketa tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan ataupun memerintahkan tindakan tersebut.

Desakan Petani Laoli ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian konflik agraria yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan, termasuk upaya penyelesaian melalui pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Kini, ketika sengketa telah masuk ke ranah PTUN Makassar, perhatian kembali tertuju pada bagaimana seluruh pihak menyikapi aktivitas di lapangan selama proses peradilan berlangsung.

Bagi para petani, pilihan yang mereka dorong sederhana, yakni hentikan sementara aktivitas di objek sengketa dan biarkan proses hukum berjalan hingga terdapat kepastian hukum.

Sementara itu, posisi dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT IHIP terkait desakan tersebut belum disampaikan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini.