RADARLUWU — Polres Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial JS, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11). Rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Luwu Timur, Jalan Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin (9/12/2024).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial A alias AG bersama tujuh saksi dihadirkan. Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur serta masyarakat setempat. Sebanyak 52 adegan diperagakan oleh pelaku, dengan korban diwakili pemeran pengganti. Proses rekonstruksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur setelah buron selama sepekan. Penangkapan dilakukan di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11) pukul 03.30 WITA.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban JS melakukan perjalanan dari Palopo menuju tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (11/11/2024). Korban dijemput oleh sopir travel berinisial A bersama dua pria lainnya, S dan E. Setelah sempat mampir ke rumah S, perjalanan dilanjutkan hanya oleh korban dan pelaku.
Saat perjalanan memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (12/11/2024) dini hari, pelaku berniat melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah korban menolak ajakan pelaku, tersangka akhirnya mencekik korban hingga tak berdaya, memperkosanya, dan kemudian menghabisi nyawa korban. Jasad korban dibuang ke jurang di Jalan Trans Sulawesi.
Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang bekerja di proyek pelebaran jalan pada Rabu (13/11/2024) pagi. Jenazah ditemukan dalam kondisi terluka dan terdapat ceceran darah di lokasi. Setelah dilakukan autopsi oleh tim forensik Polda Sulsel, jenazah korban dimakamkan di Kabupaten Toraja, Sulsel, pada Senin (18/11/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP pasal 6 huruf B juncto pasal 15 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 351 ayat 3 KUHP
