RADARLUWU, Luwu Timur – Satuan Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Desember 2024. Dua pelaku berinisial AM (30) dan VH (27) ditangkap di Jl. Incoiro No. 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/XII/2024/SPKT.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, bersama Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Briptu Andi Imran, dalam konferensi pers yang digelar di aula Tribrata pada Senin, 9 Desember 2024.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,46 gram dan 16,03 gram,
Selain itu, petugas juga menyita alat bukti lain, seperti satu buah pipet plastik sendok shabu, satu dompet merek Elizabeth warna hitam, satu unit handphone android merek Samsung warna silver, dan satu sachet Kosong ukuran besar.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Dua sachet plastik kecil berisi sabu dengan berat total 16,49 gram.
2. Alat bantu konsumsi berupa pipet plastik.
3. Dompet dan handphone milik tersangka.
4. Plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika golongan I seperti sabu.
“Berdasarkan undang-undang, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ” ujar Kompol Syamsul.
Wakapolres Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain atau keterlibatan lebih lanjut.
