33 Tahun Menunggu, Warga Transmigrasi di Puncak Indah Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

RadarLuwu. Com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan sebanyak 388 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepada warga transmigrasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (22/9/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Kantor Desa Puncak Indah.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai momen penting bagi masyarakat yang telah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak 1992. Ia berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan usaha, pendidikan, maupun pengembangan lahan pertanian.

Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, menyampaikan terima kasih atas sinergi berbagai pihak sehingga sertifikat bisa diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa desa tersebut merupakan kawasan transmigrasi sejak 1992 yang menampung warga dari berbagai daerah, termasuk Jawa, Luwu Utara, Timor Timur, Ambon, dan Poso.

Dari total sertifikat yang diserahkan, 134 bidang berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, sedangkan sisanya terdiri atas tanah warga, lahan usaha, dan tanah negara lainnya yang dikelola masyarakat. Seluruh bidang dinyatakan bebas dari sengketa.

Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan berbentuk elektronik. Ia menambahkan program sertifikasi lahan transmigrasi akan berlanjut pada 2025, termasuk untuk 240 bidang tanah di empat desa, salah satunya Puncak Indah.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *