Radarluwu. Com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Gelar rapat koordinasi terkait persiapan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di kantor KPU Luwu Timur pada Rabu, 18 September 2024, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pilkada di wilayah tersebut.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, seperti Komisioner KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, Kejaksaan, perwakilan partai politik, camat se-Luwu Timur, Polres Luwu Timur, serta Pabung Kodim 1403 Palopo.
Guntur Rafik dari Kesbangpol menjadi narasumber pertama, memaparkan teknis penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di 11 kecamatan di Luwu Timur. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik dalam pelaksanaan kampanye.
Zulkifli, perwakilan Bawaslu, menekankan pengawasannya terhadap pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon (paslon), serta pencegahan keterlibatan ASN, BUMN, TNI, dan POLRI dalam kampanye. Selain itu, ia juga menyoroti bahaya praktik politik uang.
Dari Polres Luwu Timur, Aipda Ramli mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Ia menghimbau LO paslon Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi prosedur yang berlaku.
Menutup rapat, Komisioner KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, mengingatkan LO paslon untuk memastikan laporan dana kampanye disusun dengan benar guna menghindari kesalahan dalam penyerahan berkas.
Rapat ini diharapkan dapat memperlancar proses kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam Pemilukada 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.






