Radarluwu.com, LUWU TIMUR –Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Polda Sulsel, telah meningkatkan status penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) ke tahap penyidikan. Saat ini, mereka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari tim auditor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh bilikfakta.id, kasus PJU yang ditangani oleh Polres Luwu Timur mulai bergulir sejak Juni 2023. Sejumlah saksi, termasuk 14 kepala desa di Luwu Timur, telah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.
Ke-14 kepala desa yang terkait kasus PJU tersebut meliputi Kades Harapan, Kades Madani, Kades Tokalimbo, Kades Loeha, Kades Tole, Kades Kalosi, Kades Maramba, Kades Tarengge Timur, Kades Solo, Kades Kanawatu, Kades Balirejo, Kades Asuli, Kades Mahalona, dan Kades Libukang Mandiri.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengonfirmasi peningkatan status penyidikan kasus PJU yang diduga merugikan keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2023 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 Juni 2024.
Menurut Taufik, penyidik saat ini menunggu keterangan ahli dan hasil perhitungan kerugian negara. Ke-14 kepala desa tersebut telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Dalam waktu dekat, Polres Luwu Timur akan menetapkan tersangka. Kita tunggu saja perkembangan kasusnya,” ujar Taufik.
Polres Luwu Timur berkomitmen menyelesaikan kasus PJU yang menjadi perhatian publik di Bumi Batara Guru. “Sabar, kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tambah Taufik.
Kasus PJU ini menggunakan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) sebesar Rp 1 miliar per desa yang disalurkan oleh Pemda Luwu Timur setiap tahunnya melalui APBD, termasuk untuk pengadaan PJU. PJU seharusnya mendukung program Luwu Timur Terang, sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah, namun kini memicu masalah yang harus dipertanggungjawabkan oleh para kepala desa dan pihak pelaksana proyek. (*)
