Arsip Penulis: admin

TOWUTI, 27 Oktober 2025 — Dari hari pertama insiden kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) bagian dari grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), telah menjalankan komitmen transparansi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung-jawab perusahaan terhadap masyarakat Towuti. Prinsip transparansi ini diwujudkan melalui sosialisasi dan dialog interaktif bersama masyarakat secara berkala, dalam kerangka memulihkan kepercayaan dan menciptakan solusi bersama.

Upaya diskusi dengan masyarakat juga terus dilakukan, pada tanggal 27 Oktober 2025, PT Vale kembali melaksanakan dialog terbuka dengan dimediasi oleh Irwan Bachri Syam, Bupati Luwu Timur, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Forkopimda. Dalam pertemuan ini, perusahaan menegaskan kembali tanggung-jawabnya — mulai dari menjaga agar lingkungan tetap terjaga dan bebas dari tumpahan minyak, hingga penyaluran biaya penanganan dampak kepada masyarakat terdampak.

“Komitmen kami adalah memastikan agar penanganan sisa-sisa minyak berjalan sesuai harapan, lingkungan kembali bersih seperti semula, serta masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan dari masyarakat dan pemerintah adalah kunci untuk memastikan agar semua proses bisa segera rampung,” ujar Budiawansyah, Director / Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk, usai dialog yang berlangsung di Taman Antar Bangsa, Senin (27/10/2025).

Lewat kolaborasi ini, PT Vale dan Pemda Luwu Timur telah melakukan asesmen lapangan bersama tim gabungan dinas teknis Pemkab untuk mengklasifikasikan dampak insiden berdasarkan kategori: sawah, kebun, empang, ternak unggas, ternak besar, nelayan, hingga sumur air, masing-masing dengan tingkat keparahan rendah, sedang, hingga tinggi. Berdasarkan klasifikasi ini, mekanisme kompensasi dirancang agar setiap warga terdampak menerima haknya secara proporsional.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengingatkan bahwa solusi penyaluran biaya penanganan dampak yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat harus dilihat secara adil sesuai kondisi riil yang dihadapi. Ia menambahkan: “Mekanisme dalam proses pembayaran melalui beberapa tahapan; satu rupiah yang keluar harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Pada pertemuan hari ini PT Vale sudah memberikan jawaban-jawaban untuk kita semua.”

Seorang petani penggarap di Desa Timampu, Iswanto, menyampaikan keresahannya: “Karena peristiwa ini aktivitas kami berhenti, lalu kemana kami mencari penghidupan?” Dalam menanggapi hal tersebut, Budiawansyah memberi jawaban yang solutif bahwa perusahaan memahami situasi yang dihadapi masyarakat saat ini sehingga berbagai upaya dilakukan agar memperoleh solusi terbaik sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan prinsip adil dan proporsional.

Komitmen pemulihan Towuti yang dilakukan PT Vale bukan hanya sekadar program jangka pendek, kondisi lingkungan, termasuk kualitas air dan tanah, telah menunjukkan hasil uji yang aman dan berada di bawah baku mutu pemerintah. Proses penyaluran biaya penanganan dampak akan terus berlanjut hingga setiap individu yang terdampak memperoleh haknya sesuai kondisi yang dihadapi.

Insiden tumpahan minyak di kawasan konservasi dan dampak lingkungan di Towuti kini dijawab dengan fakta lapangan dan kolaborasi nyata bersama pemerintah daerah. PT Vale menekankan bahwa pemulihan lingkungan termasuk kawasan konservasi Danau Towuti, serta aspek sosial masyarakat, dijalankan melalui pendekatan transparan, ilmiah, dan partisipatif.

Perseroan menjalankan seluruh proses pemulihan dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance), serta terbuka terhadap audit independen, verifikasi publik, dan dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan. Komitmen PT Vale terhadap reklamasi area, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan komunitas lokal memperkuat visi perusahaan untuk memimpin pertambangan yang berkelanjutan dan etis di Indonesia. “Dengan keterbukaan data dan niat baik dari semua pihak, kami percaya pemulihan Towuti bisa menjadi contoh kolaborasi yang membangun, bukan perdebatan yang memecah,” tutup Budiawansyah.

GOWA, Radarluwu.com — Keluarga besar Kolonel Luat (Purn) Hj. Hasnah Cuppa mengundang puluhan wartawan media online mengungkap kebenaran cerita terbitnya sertifikat tanah hadiah dari orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring.

Langkah ini diambil keluarga Hasnah Cuppa menyusul beredarnya berita yang terkesan memutar balik fakta dan merugikan pihak Hj Hasnah bersaudara yang masih hidup.

“Kami awalnya tidak mau menyikapi munculnya pemberitaan terkait gugatan Yusri Dg. Kanang (istri almarhum Salam Cuppa) bersama sebagian anak-anaknya karena obyek tanah yang dia gugat tidak ada kaitan dengan dia karena tanah itu bukan hasil gono gini tapi dari orang tua saya Cuppa Dg. Nanring,” jelas Hj. Hadrah dalan konferensi pers di Kios Aroma Sungguminasa, Ahad (26/10/2025).

Hj. Hadrah didampingi saudara kandungnya, H. Nasir, menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter lebih yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu benar-benar hadiah yang diberikan orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring. Penyerahan hadiah itu disaksikan semua saudaranya termasuk Salam Cuppa.

“Bapak saya memberikan hadiah kepada kakak saya Hj. Hasnah karena rasa gembira melihat prestasi anaknya yang menjadi tentara angkatan laut dan sukses dalam tugas di Irian Jaya (Papua) dan pada saat sertifikat tanah itu diberikan kepada Hj. Hasnah disaksikan semua bersaudara termasuk Salam Cuppa dan tidak ada yang mempersoalkannya,” terang Hj. Hadrah dengan mimik serius.

Penjelasan Kuasa Hukum

Tiga kuasa hukum keluarga Hj. Hasnah yang hadir dalam konferensi pers, Ridwan Basri, SH MH, Erwin Natsir, SH MH, dan Syaharuddin, SH, menuturkan, persoalan gugatan istri dan sebagian anak-anak almarhum Salam Cuppa sudah berulang kali diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa dan tidak pernah diterima gugatannya dari selalu cacat formil

“Gugatan ini sudah tiga kali diajukan dengan obyek yang sama di pengadilan yang sama, tetapi selalu ditolak karena cacat formil, sekarang digugat lagi dan penggugat utama istri sebelumnya anaknya,” kata Ridwan Basri.

Ridwan juga mengungkapkan persoalan gugatan hak waris yang diajukan istri Salam Cuppa, Yusri Dg Kanang atas tanah sertifikat milik saudara suaminya yaitu Hj Hasnah, berawal dari kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Amrul Khair, anak Salam Cuppa. Kasus itu sudah diputus di Pengadilan Militer Makassar dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Amrul.

“Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan tanah milik Hj
Hasnah yang dilakukan Amrul Khair yang kemudian dilaporkan ke Pomdam XIV Hasanuddin, selanjutnya disidangkan  di Pengadilan Militer yang akhirnya memvonis 1 tahun penjara terhadap Amrul Khair,” terang Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan perihal tidak adanya nama Salam Cuppa dalam dokumen pengalihan sertifikat dari Cuppa Dg. Nanring ke Hj. Hasnah karena tanah itu hadiah dari bapak ke anaknya bukan warisan sehingga anak-anak Cuppa Dg. Nanring bersepakat memasukkan nama saudara yang masih hidup saja yang bertanda tangan.

Ibu Menggugat Anaknya

Istri Salam Cuppa, Yusri Dg. Kanang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa salah satu yang digugat adalah anak kandungnya, Anwar.

Kepada wartawan Anwar merasa heran kenapa justru dirinya yang digugat meskipun begitu dia tetap pada pendiriannya. “Kalaupun saya dimasukkan sebagai salah satu tergugat dalam gugatan hak waris itu tidak mengubah keputusan saya untuk tidak mendukung saudara-saudara saya karena saya tahu kalau tanah yang dijadikan obyek gugatan memang milik tante saya (Hj Hasnah) sebagaimana pernah disampaikan bapak saya,” kata Anwar kepada wartawan lewat video call WhatsUpp.

Turut hadir dalam konferensi pers, pihak Faisal yang diwakili istrinya, Hasma. Dia mengungkap kerugian yang dideritanya akibat kontrak sewa tanah berhenti di tengah jalan sebesar Rp.300 juta lebih. (*)

RadarLuwu.com — Untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah, Polres Luwu Timur dan Dinas terkait melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Malili untuk memastikan harga beras eceran, Senin 27 Oktober 2025.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf dampingi Kanit Tipidter Ipda Yakob dan Kabid Perdagangan Andi Tenri Waru.

Pada kegiatan itu, sejumlah toko yang menjual beras tidak luput dari pemeriksaan untuk memastikan harga tetap stabil.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf mengatakan dari hasil pemantauan di pasar harga beras terbilang stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Untuk harga beras di pasar Malili saat ini yakni untuk Premium Rp 14.900 – Rp 15.000 per kilogram, Medium Rp 13. 000 – Rp 13.500 per kilogram sedangkan untuk beras SPHP Rp 12 ribu perkilogram.

Pada kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menghimbau para pedagang agar menjual beras kepada konsumen sesuai dengan HET.

Sementara itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak tetap tenang dan memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan HET.

“Kita himbau pedagang agar tidak menjual beras di luar dari HET. Dan kami minta masyarakat tetap tenang karena harga beras tetap stabil,” bebernya.

Luwu Timur, Radarluwu– Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.

​Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis mengungkapkan
​ Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi PKBM Alam Semesta untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.

​”Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”Ujarnya.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

​Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rls)

Radarluwu, Malili, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur meluncurkan Podcast “Bawaslu Mangkalinga” sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan pendidikan pengawasan partisipatif di era digital.

“Podcast ini adalah salah satu strategi Bawaslu untuk memperkuat dan memperluas pendidikan pengawasan partisipatif. Dimasa non tahapan, kami ingin memastikan penguatan pengawasan partisipatif tetap berjalan dan bisa dijangkau oleh seluruh segmen masyarakat,”jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari.

“Diberi nama Mangkalinga dalam bahasa lokal yang berarti mendengarkan, podcast ini akan dijadikan ruang untuk memberikan masukan kepada Bawaslu,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Sulkifli menambahkan bahwa Bawaslu Luwu Timur terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Bawaslu kedepan akan lebih banyak mendengar dan podcast ini akan dikolaborasikan dengan seluruh stakeholder. Kami ingin Bawaslu menjadi ruang informasi, ruang pengetahuan, ruang pendidikan, dan ruang konten yang bisa diakses masyarakat luas,” ujarnya.

Di tengah masa non tahapan sambung Sulkifli, Bawaslu tetap dituntut menjaga kepercayaan publik. Melalui podcast ini, berbagai informasi dan kegiatan Bawaslu bisa tersampaikan dengan lebih terbuka.

Acara launching yang digelar di kantor Bawaslu Luwu Timur pada Rabu (22/10/2025) ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, disaksikan oleh anggota Bawaslu Sulkifli dan Sukmawati Suaib, Kepala Sekretariat Lenny Thalib, Kasubbag Administrasi Dedi Sutaryo, Anggota KPU Indrawanto Paningaran, Kasubbag KPU Ismail serta insan pers.

Usai launching, Anggota KPU Luwu Timur Indrawanto Paningaran berkesempatan menjadi narasumber pertama dalam episode perdana Podcast Bawaslu Mangkalinga.