Luwu Timur, Radarluwu– Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.
Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.
Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis mengungkapkan
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi PKBM Alam Semesta untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.
”Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”Ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rls)






