Kejari Luwu Timur Tetapkan Kades Balai Kembang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Radarluwu — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan MAM, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka yang berinisial MAM ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Luwu Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Dalam rilis resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, serta hasil usaha desa. Total anggaran yang dikelola pada tahun 2022 mencapai Rp2.479.581.981, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.642.920.649.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum. Tersangka MAM diketahui mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PPKD), sesuai dengan surat keputusan kepala desa yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dengan meminjamkannya kepada pihak lain. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Café and Resto yang berdiri di atas tanah milik keluarga tersangka—bukan aset milik desa.

Bacaan Lainnya

Penyimpangan lain terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana pengadaan dua unit Mini Hand Tractor senilai Rp39.450.000 tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya itu, anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetorkan ke rekening desa dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *