Radarluwu, Malili, 24 Juli 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa AG, pelaku pembunuhan keji terhadap korban JS. Putusan dibacakan pada Selasa (22/7/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardy Dwi Cahyono, S.H., menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana. Vonis tersebut menguatkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Patriatama, S.H. pada 15 Juli 2025 lalu.
> “Perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan luar biasa di tengah masyarakat,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan berat seperti pembunuhan. Kolaborasi solid antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Malili menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan berpihak pada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjawab harapan keadilan masyarakat.






