Polres Luwu Timur Limpahkan Kasus Penyelundupan 1.961 Tabung LPG Bersubsidi ke Kejaksaan

Radarluwu, Luwu Timur – Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menyampaikan bahwa terdapat tujuh berkas perkara yang dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.961 tabung LPG 3 kilogram, terdiri dari 1.691 tabung berisi dan 270 kosong. Selain itu, diamankan juga satu unit truk dan tujuh unit mobil Grand Max yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Barang bukti ini dikumpulkan melalui penyidikan intensif oleh tim kami,” kata Bripka Taufik, Senin (26/5/2025).

Sebanyak delapan tersangka ditetapkan, yakni IR, HB, AD, AG, WS, AR, MC, dan RH. Seluruhnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka memperoleh pasokan LPG dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Timur, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Pinrang, dan Palopo. Gas tersebut kemudian dijual secara ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pada 24 dan 27 Januari 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *