RADARLUWU.COM, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan penahanan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Satu perwira tinggi lain, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.
Menurut Asep, cakupan penyadapan sangat luas. “Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya. Kalangan pengusaha juga termasuk sasaran.
Aksi itu berlangsung pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur Tata Cara Penyadapan Polri dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor target dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kabareskrim menegaskan penyidikan masih tahap awal. “Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya. Penyidik juga masih mendalami penghapusan berkas hasil penyadapan yang dilakukan pada Oktober 2026, sebelum kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Listyo Sigit merupakan Kapolri ke-25 yang menjabat sejak Januari 2021 hingga digantikan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Kariernya menonjol sejak menjabat Kapolres Solo pada 2011 saat Joko Widodo masih Wali Kota Solo, lalu dipercaya menjadi ajudan presiden pada 2014.
Sumber: Detikcom, Kompas.com, Suara.com — Redaksi RadarLuwu

