BPN Akhirnya Jawab, LBH Makassar Sebut HPL Petani Laoli Cacat Prosedur

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, tempat perkara gugatan Petani Laoli atas sertifikat Hak Pengelolaan di Luwu Timur bergulir. Foto: Dok. Istimewa

RadarLuwu.com, Makassar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur akhirnya menyerahkan Jawaban atas gugatan Petani Laoli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin (12/10/2026). Bagi pihak penggugat, Jawaban itu justru memperkuat dugaan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbit tanpa pemeriksaan di lapangan.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.Mks. Dalam dokumen Jawaban Tergugat, penggugat tercatat atas nama Annas, dkk, melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat, dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai Tergugat II Intervensi. Persidangan berlangsung melalui e-court setelah pekan sebelumnya BPN tidak hadir pada agenda sidang.

Jawaban Tergugat BPN Perkara 47/G/2026/PTUN Mks
Halaman sampul Jawaban Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur atas Perkara No. 47/G/2026/PTUN Mks, bertanggal Malili 12 Oktober 2026. Foto: Dok. LBH Makassar

“Setelah menyimak Jawaban dari BPN, kami menemukan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah terbit atas terbitnya HPL,” ujar Siti Nur Alisa dari pendamping hukum petani.

Menurut kuasa hukum penggugat, Jawaban BPN tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung samar. Menurut Jawaban BPN, dasar penerbitan HPL adalah surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022. Surat itu mengklaim tanah tersebut bebas dari penguasaan pihak lain.

Padahal, hingga 2026 Petani Laoli disebut masih aktif mengelola dan menguasai tanah tersebut. Karena itu, surat pernyataan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dinilai sebagai klaim yang bertentangan dengan kenyataan di lapangan.

Penggugat juga menyoroti Berita Acara Daftar Masyarakat Yang Berhak Mendapatkan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Di dokumen itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri mengakui Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah dengan lama penguasaan sembilan tahun.

Bacaan Lainnya

“Artinya, Pemkab mengetahui keberadaan warga di lapangan, namun tetap membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang tidak sesuai fakta,” kata Siti Nur Alisa.

Soal tenggat waktu

Satu hal yang dinilai janggal: HPL diterbitkan pada 18 September 2024, sementara penyelesaian dengan Petani Laoli baru dilakukan pada 2026. Menurut penggugat, ini menunjukkan HPL terbit sebelum persoalan penguasaan tanah diselesaikan.

Dalam Jawabannya, BPN menyebut ketika PT Vale Indonesia Tbk melepaskan Hak Pakai Nomor 00003/Harapan/2007 melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 102/2022 tertanggal 29 Juli 2022, status tanah tersebut demi hukum kembali menjadi tanah negara.

“Kronologi waktu dalam Jawaban BPN bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Penguasaan sudah berlangsung bertahun-tahun, sementara surat keterangan terbit pada 2022. Artinya tidak ada proses verifikasi di lapangan yang dilakukan BPN,” kata Siti Nur Alisa.

Penggugat mendasarkan dalilnya pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu menyebutkan permohonan Hak Pengelolaan di atas tanah negara yang di atasnya terdapat penguasaan pihak lain wajib diselesaikan lebih dulu – menyangkut penguasaan tanah dan tanam tumbuh atau bangunan – berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Nama Kepala Desa Harapan ikut muncul

Dari telaah atas Jawaban Tergugat, penggugat menyebut turut termuat dalil soal keterlibatan Mustakim selaku Kepala Desa Harapan dalam proses terbitnya HPL. Perannya, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tanggal 19 September 2022 yang diduga kuat merupakan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Hal itu memunculkan pertanyaan mengapa SKT tersebut bisa terbit, sementara permohonan pembuatan SKT oleh Petani Laoli sebelumnya tidak pernah direalisasikan. Menurut warga, ada pula SKT yang terbit di atas objek yang sama.(red/Eden)

Baca juga: Kekerasan saat Penggusuran Lahan Laoli, Saksi Sebut Pendamping Hukum Dikeroyok Satpol PP

Baca juga: Di Tengah Proses PTUN, Petani Laoli Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

 

Sumber: siaran pers LBH Makassar. Narahubung: Pusat Informasi Resmi LBH Makassar.

Pos terkait