RadarLuwu.com, Luwu Timur – Aliansi Tani Luwu Timur menuntut penerbitan dan perpanjangan izin pertambangan maupun perkebunan di daerah itu dihentikan sementara. Desakan tersebut disampaikan lewat aksi peringatan Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026), dengan dua kantor pemerintah daerah sebagai tujuan: Kantor Bupati dan Kantor DPRD Luwu Timur di Malili.
Peserta aksi datang dari sejumlah wilayah dan membawa aneka persoalan agraria, mulai dari sengketa lahan petani Laoli sampai keluhan petani Loeha Raya. Selain menuntut moratorium, mereka meminta konsesi yang sudah berjalan dievaluasi, data perizinan dibuka, dan konflik agraria yang belum tuntas segera diselesaikan.
Soal luas konsesi, perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Adam, membeberkan data yang mereka bawa. Menurutnya, 67 perusahaan tambang memegang konsesi di Luwu Timur dengan luas keseluruhan sekitar 137.726 hektare. Angka itu terdiri dari IUP sekitar 59.135 hektare, IUPK sekitar 77.426 hektare, dan WIUP sekitar 1.165 hektare.
Besarnya luasan tersebut, kata Aliansi, perlu dievaluasi, khususnya jika bersinggungan dengan lahan pertanian dan ruang hidup warga. Dalam dialog, Adam juga menyoroti Perda RTRW Luwu Timur. Ia menyebut alokasi mineral dan logam di dalam tata ruang hanya sekitar 2.174 hektare, jauh lebih kecil dibanding total izin yang disebut telah terbit. Perbedaan angka itu membuat massa mempertanyakan bagaimana kesesuaian pemanfaatan ruang diawasi.
Isu lahan Laoli menjadi salah satu sorotan utama. Petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mempersoalkan penguasaan lahan untuk rencana kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam aksi itu mereka mendesak agar aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di kawasan tersebut dihentikan selama proses hukum masih berjalan. Spanduk yang dibawa antara lain menuntut penggusuran setop dan tak ada lagi aktivitas di lahan petani Laoli.
Dari Loeha Raya, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mengungkap persoalan berbeda. Menurut Ali Kamri, sejumlah petani baru saja dipanggil Gakkum Kehutanan karena dituduh merambah kawasan hutan. “Kami baru-baru ini dipanggil oleh Gakkum Kehutanan atas adanya dugaan perambahan hutan. Namun kenapa sampai saat ini pemerintah, Bupati dan DPRD tidak ada yang bersuara untuk memperjuangkan kami,” katanya. Ia menilai pemerintah semestinya melihat langsung kondisi warga Loeha Raya, bukan hanya menyampaikan narasi soal wilayah itu. Persoalan petani Mantadulu, eks Sindoka, dan Blok Tanamalia juga ikut dibawa ke kantor bupati.
Di Kantor Bupati, rombongan tidak bertemu Bupati Irwan Bachri Syam maupun Wakil Bupati Puspawati Husler yang sedang berada di luar kantor, sehingga suasana aksi sempat memanas karena peserta berharap bisa menyampaikan langsung keluhan mereka. Massa akhirnya diterima Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said. Setelah dikoordinasikan dengan Satpol PP, perwakilan peserta diizinkan masuk, lalu dialog digelar di lobi kantor bupati dan seluruh aspirasi dicatat untuk diteruskan kepada bupati.
Di gedung DPRD, Aliansi Tani diterima Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisa Sueharjo. Adam meminta kepastian soal rencana pembentukan Pansus Konflik Agraria. “Saya mau bertanya, beranikah DPRD membentuk Pansus, berani atau tidak?” ujarnya. Wakil Ketua II DPRD menyatakan dewan bersedia membentuk pansus asalkan data serta persoalan yang diadukan dilengkapi dan diperjelas, sedangkan Ober Datte meminta kelompok tani menyiapkan dokumen sebagai bahan kajian. Dengan begitu, pembentukan pansus belum menjadi keputusan final.
Aliansi juga meminta semua izin tambang dan perkebunan di kawasan yang menjadi sumber penghidupan petani dievaluasi. Izin yang mencaplok lahan pertanian atau mengancam ruang hidup warga agar dicabut, tanah warga ditolak diambil alih untuk investasi, dan informasi konsesi serta perizinan dibuka ke publik. Pemerintah pun didesak menuntaskan konflik agraria secara partisipatif bersama warga terdampak dan memberi perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupannya.
Tindak lanjutnya kini ada di dua jalur: pemerintah daerah melalui kebijakan perizinan dan penyelesaian konflik agraria, serta DPRD lewat proses kelembagaan setelah data dilengkapi. Bagi para petani, peringatan Hari Tani tahun ini bukan sekadar ajang menyampaikan protes, melainkan menuntut persoalan tanah mereka masuk ke agenda kebijakan yang konkret.







