Kortas Tipikor Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, 4 Boks Dokumen Kasus Pungli PBG Disita

Penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa oleh Kortas Tipikor Polri
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jalan Tinggi Mae, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026) malam. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

RadarLuwu.com, Gowa – Kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, digeledah tim gabungan kepolisian, Senin (21/9/2026). Penyidik membawa empat boks plastik berisi dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut.

Sasaran penggeledahan pertama adalah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya bersama kantor bagian umum, lalu berlanjut ke rumah jabatan bupati di Jalan Tinggi Mae, Kecamatan Somba Opu. Tim mulai bergerak sekitar pukul 15.57 WITA dan menuntaskan pemeriksaan menjelang pukul 20.00 WITA.

Tim yang diturunkan adalah Kortas Tipikor Mabes Polri bersama Unit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipidkor Polresta Gowa. Menurut penyidik, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara yang sedang ditangani semakin terang.

“Hari ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto di rumah jabatan bupati.

Dari dua lokasi itu, tiga boks dokumen diamankan dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan. Hernowo menyebut barang bukti yang disita mencakup dokumen fisik maupun dokumen elektronik.

Perkara yang ditangani menyangkut dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Husniah Talenrang tidak berada di lokasi. Penyidik memastikan seluruh tindakan sudah dilengkapi surat perintah dan izin dari pengadilan.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menuturkan, penggeledahan sepenuhnya dijalankan Kortas Tipikor Mabes Polri bersama Unit Tipikor Polda Sulsel. Polresta Gowa sendiri hanya membantu mengamankan lokasi karena perkara tersebut sudah dilimpahkan.

Perkara ini kini naik ke tingkat penyidikan. Meski begitu, penyidik menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum ada penetapan tersangka. Status sidik,” kata Hernowo, seraya menyebut Bupati Husniah sudah dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari sebelum penggeledahan, Minggu (20/9/2026), Unit Tipidkor Polda Sulsel menyita satu unit Toyota HiAce di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan itu memakai dua pelat nomor sekaligus, yakni DD 7010 HT bertulisan hitam dan DD 1 SRA bertulisan merah. Penyitaan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Mobil Diduga Milik Bupati Gowa Disita Tipidkor, Dibawa ke Polresta Pakai Mobil Derek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *