Alsintan Rp243,6 Miliar di Sulsel Diselidiki, Pokir DPRD Bone Ikut Diusut

Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin (tengah) memberikan keterangan pers didampingi sejumlah pejabat di kantor Kejati Sulsel, Makassar
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus di Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Sulsel

RadarLuwu.com, Makassar – Dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp243,6 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini masuk tahap penyelidikan. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut dugaan korupsi dana Pokok-pikiran (Pokir) anggota DPRD Bone pada 2024-2025. Dua perkara itu dipaparkan Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin di Makassar, Selasa (3/11/2026), bersama sejumlah perkembangan penanganan kasus lain.

Uang pada perkara alsintan berasal dari kucuran Kementerian Pertanian. Nilainya Rp243,6 miliar, dengan rincian Rp123,6 miliar disalurkan pada 2024 dan sekitar Rp120 miliar pada 2025. Penyidik mencium dua celah sekaligus: pembelian alat yang diarahkan ke oknum tertentu, serta data kelompok tani penerima yang dimanipulasi. Sudah ada 74 pihak dimintai keterangan, mulai dari jajaran dinas hingga kelompok tani. “Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” kata Syarifuddin.

Di Bone, sorotan jatuh pada cara anggaran daerah disusun. Sejumlah program Pokir dipaksakan masuk Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meski Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tak pernah memuatnya. Bagi penyidik, pola itu mengarah pada persekongkolan. Imbasnya mengenai belanja yang semestinya menjadi prioritas: Tunjangan Hari Raya guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemkab Bone, dan iuran BPJS Kesehatan warga miskin tidak bisa dibayarkan. “Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kejati Sulsel menaikkan penanganan enam perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Enam kasus menonjol itu adalah korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBUN Sulsel tahun anggaran 2024, perjalanan dinas fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III 2022-2023, korupsi Smart and Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel 2022, fraud jasa keuangan di Makassar, mark-up Smart Controlling System atau CCTV Dinas Pendidikan Sulsel 2024, serta jual beli izin lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar.

Perkara bibit nanas menjadi yang paling jauh progresnya. Anggaran empat juta pohon itu bernilai pagu Rp60 miliar dan dinilai penuh rekayasa: harga dinaikkan, penyaluran fiktif karena tak sesuai sasaran penerima, sampai bibit yang tiba dalam kondisi rusak. Kerugian negara ditaksir Rp52,4 miliar. Lima terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sementara satu tersangka berinisial BB, mantan Penjabat Gubernur Sulsel, masih menempuh praperadilan.

Untuk perkara perjalanan dinas fiktif, modusnya lewat manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas. Jumlah pegawai yang berangkat diubah dari dua-tiga orang menjadi empat-lima orang, sedangkan durasi dinas yang semestinya dua-tiga hari di-markup jadi empat-lima hari. Kerugian negara Rp516 juta. Mantan Kepala Balai berinisial II sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Oktober 2026; berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan tahap penyerahan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum tinggal dijalankan.

Bacaan Lainnya

Adapun perkara alsintan dan Pokir Bone masih berjalan di tahap penyelidikan. Penyidik menyebut pemeriksaan 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sebagai bekal memetakan aliran bantuan sebelum perkara dinaikkan ke penyidikan.

Sumber: ANTARA News Makassar

Pos terkait