Polisi Tangkap Perampok 13 Wanita di Makassar, Modus Aplikasi Kencan

Tampang pelaku penganiayaan dan perampokan 13 wanita di Makassar yang ditangkap polisi
Tampang pelaku penganiaya dan perampok 13 wanita di Makassar. Foto: detikSulsel

RadarLuwu.com, Makassar – Seorang pria bernama Syarwan Nur (25) ditangkap polisi karena diduga menganiaya dan merampas barang milik perempuan 19 tahun berinisial Z di Makassar. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap 13 perempuan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Rappocini, Makassar, Minggu (1/11/2026). Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang menciduk pria itu. Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad menuturkan, hasil penyelidikan membantah anggapan bahwa pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

“Pelaku telah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di wilayah Kecamatan Rappocini. Pelaku juga bukanlah seorang ojek online,” kata Jafar kepada detikSulsel, Senin (2/11/2026).

Menurut Jafar, tersangka mengenal korbannya melalui aplikasi kencan. Setelah berkomunikasi, ia mengajak perempuan itu keluar, lalu membawanya ke tempat gelap dan sepi sebelum menganiaya serta mengambil barang bawaannya.

“Pelaku berkenalan korban di aplikasi kencan chat lalu mengajak korban keluar dan membawa korban ke tempat gelap dan sepi, kemudian pelaku menganiaya dan mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Pengakuan tersangka membuat jumlah korban membengkak. “Total ada 13 korban dari pengakuan pelaku yang dilakukan dengan modus yang sama untuk merampas HP,” ucap Jafar. Pola aksinya serupa: perempuan dijemput di sejumlah titik di Makassar, lalu dibawa ke kawasan sunyi di sekitar Tol Samping dan Jalan Baddoka.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor, arloji, kartu SIM, jaket, serta helm. Tersangka kini berada di Polrestabes Makassar. Penyidik masih memeriksanya dan melakukan pengembangan untuk memastikan jumlah korban maupun lokasi kejadian lainnya.

Peristiwa yang dialami Z terjadi di pinggir tol Ir Sutami, Biringkanaya, Makassar, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban memesan transportasi daring untuk perjalanan ke Kabupaten Maros. “Pelapor memesan melalui aplikasi tujuan ke Kabupaten Maros,” ujar Jafar, Jumat (30/10).

Sumber: detikSulsel

Pos terkait