MALILI — Sebuah lokasi penambangan batu gunung di Desa Argomulyo, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, menjadi perbincangan warga. Menurut warga, kegiatan itu dijalankan oknum yang mereka kenal sebagai anggota polisi berinisial S, dengan dua unit alat berat beroperasi di sana.
Warga menyebut oknum tersebut baru memiliki dokumen eksplorasi, sementara izin usaha pertambangan operasi produksi belum ada. Meski begitu, penggalian dan penjualan material batu disebut sudah berlangsung sekitar dua bulan.
Alasan memakai nama anak
Seorang warga yang tidak ingin identitasnya disebut mengungkapkan, oknum S sering berdalih bahwa kegiatan itu tercatat atas nama anaknya. Warga menilai dalih itu tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
“Yang mengawasi hampir setiap hari di lokasi itu dia sendiri, bukan anaknya,” kata warga tersebut, Rabu (22/10/2026).
Warga mengaku memilih memantau dari jarak jauh karena khawatir mendapat intimidasi.
Jalan desa jadi korban
Aktivitas itu dinilai meresahkan karena lokasinya berada di jalur kebun dan jalan penghubung desa. Jalan itu juga dipakai warga sebagai pintas menuju permukiman, sehingga lalu lalang dump truck pengangkut batu dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan dan memicu kecelakaan.
Warga lain menyebut kegiatan tersebut sudah mengganggu ketenangan sehari-hari, terutama saat truk pengangkut melintas bergantian sepanjang hari.
Minta Kapolda turun tangan
Warga mendesak aparat penegak hukum bergerak, dan meminta Kapolda Sulawesi Selatan menurunkan tim untuk memeriksa kegiatan itu.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga.
Status dan tanggapan
RadarLuwu masih berupaya mendapat keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur soal dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut. Identitas oknum belum terverifikasi secara independen, dan seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut maupun kedua institusi tersebut. Setiap dugaan yang belum terbukti melalui proses hukum tetap berstatus dugaan.
red:eden






