RadarLuwu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang yang diterima delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dari delapan tersangka, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja disebut menerima total Rp300 juta. Angka itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK.
Selain Stanley, ada mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dengan Rp1,77 miliar. Kemudian mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian menerima Rp450 juta.
Selanjutnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk yang pernah menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut menerima Rp550 juta. Faisal mendapatkan Rp290 juta, sedangkan Heri Handoko Rp270 juta. Adapun mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra memperoleh Rp3,49 miliar dan Manaek Manalu, eks PPK di Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, menerima Rp1,25 miliar.
Taufik mengungkapkan, uang tersebut diterima para tersangka sebagai biaya komitmen dari sejumlah pihak penyedia proyek. Pembagiannya dilakukan sesuai jenjang jabatan. Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara mendapat 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara 4 persen, PPK di lingkungan BBPJN 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN 0,5 persen, dan pokja 0,5 persen.
Penyerahan uang itu berlangsung secara tunai maupun melalui transfer. Taufik menuturkan, jika penyedia proyek tidak menyerahkan uang kepada para tersangka, mereka berisiko tidak memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumut pada masa berikutnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi itu menargetkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dua hari berselang, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang sekaligus menjabat PPK), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), Muhammad Akhirun (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Nilai total enam proyek tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Pengembangan penyidikan diumumkan KPK pada 5 Mei 2026 dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga sampai saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan. Kemudian pada 7 Oktober 2026, KPK menyatakan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026. Identitas kedelapan tersangka diumumkan pada 13 Oktober 2026.
Pada 22 Oktober, tujuh dari delapan tersangka ditahan KPK, yaitu Stanley, Rahmad, Munson, Faisal, Heri, Rahmatsyah, dan Manaek. Dicky tidak ikut ditahan lantaran mangkir dari panggilan KPK, dan dijadwalkan dipanggil kembali pada 26 Oktober 2026.
Sumber: ANTARA News

