LUWU — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Luwu bersama Polsek Bua menangkap lima pelaku pencurian besi yang berujung pembakaran limbah kayu di kawasan PT SGS, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani, menyebut kelimanya kini ditahan di Mapolres Luwu, Senin (26/10/2026).
Kelima pelaku berinisial SI alias Ono (36), JT alias Jumarding (32), P alias Kandacong (19), AI alias Akbar (18) yang berstatus pelajar dan warga Dusun Labuang, Desa Pabaresseng, serta R alias Ramma (25), warga Dusun Balamma, Desa Putih, Kecamatan Bua.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Luwu, Ipda Hirsul, bersama tim URC Resmob Polres Wajo. AI ditangkap lebih dulu pada Jumat (24/10/2026) pukul 22.30 Wita di Dusun Lumaring, Kecamatan Larompong. Setelah dikembangkan, empat pelaku lain diamankan Sabtu (25/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Poros Sengkang-Atapange, Dusun Limpomajang, Desa Atapange, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial FL hendak membawa besi seberat 200 kilogram dengan alasan meminta ganti, lalu dihalangi petugas satpam. FL bersama AO kemudian melontarkan ancaman. “Jika besi ini tidak ada gantinya, PT SGS ini akan saya bakar,” kata Ipda Hirsul menirukan ancaman pelaku.
Tidak lama setelah itu, kawasan bekas pabrik kayu lapis PT SGS atau eks Panply di Desa Barowa terbakar pada Rabu (21/10/2026) sejak pukul 13.00 Wita. Api membakar pembuangan limbah kayu seluas belasan hektare. Petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan tim pemadam PT BMS dikerahkan, sementara dua personel Damkar Luwu harus dirawat karena kelelahan dan menghirup asap.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal sengaja melakukan pembakaran terhadap perusahaan yang mengakibatkan bahaya bagi barang atau nyawa orang lain. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Sejumlah media melaporkan jumlah pelaku tujuh orang dengan kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Namun keterangan resmi Kasat Reskrim yang dihimpun menyebut lima orang ditahan, dengan pelaku lain masih dalam pencarian.

