Usul Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Yusril: Masih Perlu Pendalaman

Usul Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi, Yusril: Masih Perlu Pendalaman
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Muchamad Sholihin/detikcom

RadarLuwu.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan mengeluarkan unsur kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi belum cukup terang untuk diputuskan. Menurut dia, usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu masih berhenti pada garis besar, sehingga rinciannya perlu dibedah lebih dulu, termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) pada bagian hukum materiil maupun hukum formil.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Sabtu (24/10/2026), di tengah polemik yang menyertai wacana perubahan definisi korupsi. Ia mengaku telah menerima undangan DEN dan dijadwalkan hadir pada Senin (26/10/2026) mendatang. Forum itu, menurutnya, akan menjadi ruang bagi DEN memaparkan usulannya secara terperinci sekaligus mendengar pandangannya tentang arah pembangunan hukum pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai penolakan maupun dukungan sebaiknya tidak disampaikan sebelum substansi usulan dipahami utuh. Yusril juga meminta perdebatan soal regulasi antikorupsi bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif atas praktik penegakan hukum selama ini. “Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.

Dalam keterangan yang sama, Yusril menyinggung rekam jejaknya di ranah legislasi antikorupsi. Ia menjabat Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pada 2003, ia menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, dan pada tahun yang sama mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia menyatakan siap menjelaskan latar belakang sejarah penyusunan berbagai aturan dan konvensi internasional tersebut bila diminta.

Wacana yang memantik polemik itu sendiri datang dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), ia menyampaikan hasil kajian timnya agar definisi korupsi mengikuti UNCAC yang menitikberatkan penyuapan, bukan kerugian negara. Luhut beralasan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara, dan ketentuan itu dinilai membebani badan usaha milik negara, termasuk Danantara, ketika menjalankan aksi korporasi.

Bacaan Lainnya

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut saat itu.

Dua hari kemudian, Luhut meluruskan pernyataannya. Kerugian keuangan negara, ujarnya, tetap menjadi unsur dalam undang-undang tipikor. Yang diusulkan DEN adalah pembuktian yang jelas dan objektif agar seorang pengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar, sekaligus penambahan delik baru supaya jangkauan pemberantasan korupsi lebih luas.

Sumber: detikNews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *