Golkar Hormati Proses Hukum, Bahlil Tegaskan Nusron Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK

Golkar Hormati Proses Hukum, Bahlil Tegaskan Nusron Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam. Foto: Adhyasta Dirgantara/Kompas.com

RadarLuwu.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal sikap kadernya, Nusron Wahid, yang dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menyatakan partainya menghormati jalannya proses hukum yang tengah dihadapi Nusron, yang saat ini menjabat Menteri ATR/BPN. Pernyataan itu disampaikannya di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.

Bahlil menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh persoalan diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang membentang dari Sabang sampai Merauke, bukan hanya wilayah Papua.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan dua panggilan kepada Nusron untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Panggilan pertama dijadwalkan Rabu (7/10/2026), sedangkan panggilan kedua Kamis (15/10/2026). Pada pemanggilan pertama, Nusron meminta penundaan dengan alasan ada acara internal di kementeriannya. Adapun pada pemanggilan kedua, ia beralasan sedang melakukan dinas ke Malaysia.

Pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sisanya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara.

Dalam perkara itu, penyidik menduga ada aliran suap Rp 1,5 miliar dari Adrianto yang disalurkan lewat Rizal kepada Erwin dan Sontang. Uang itu diduga diberikan agar sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor dapat dibuka blokirnya. KPK juga mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Untuk perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga dijerat Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bacaan Lainnya

Adapun para tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *