Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Menko Polkam: Negara Masih Mampu

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Menko Polkam: Negara Masih Mampu
Menko Polkam Dudung Abdurachman di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi

RadarLuwu.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Alasan yang disampaikan, negara masih sanggup menangani musibah tersebut. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026).

Dudung menjelaskan, penetapan status bencana nasional akan membuka pintu masuknya bantuan asing. Karena itu, opsi tersebut belum diambil selama kemampuan penanganan dalam negeri dinilai memadai. Ia menegaskan bahwa negaranya masih sanggup mengatasi persoalan ini tanpa status tersebut.

Salah satu negara yang sudah menawarkan bantuan adalah Malaysia, berupa tiga helikopter dan 52 personel. Dudung menyatakan, penetapan bencana nasional memang akan memungkinkan datangnya bantuan dari luar negeri.

Namun demikian, lanjut Dudung, persoalan bantuan bukan semata soal kesediaan menerima. Ia menyebut bakal ada banyak kendala teknis di lapangan yang perlu diperhitungkan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak bisa hanya bersandar pada penambahan alat utama sistem persenjataan (alutsista), personel, atau bantuan negara lain. Pemerintah juga harus mempertimbangkan hambatan teknis, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Dudung menegaskan, tambahan alutsista, personel, dan bantuan tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Sementara ini, pemerintah menilai masih sanggup menangani karhutla.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Nasir mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan dari negara asing untuk menangani karhutla yang masih terjadi di sejumlah daerah. Pembahasan bantuan dari negara tetangga itu kini masuk tahap teknis yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Arrmanatha usai rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (15/10/2026). Ia menyebut Presiden sudah menyampaikan persetujuannya dan proses pembahasan berada di level teknis, yakni BNPB.

Arrmanatha tak mengungkapkan negara mana saja yang menawarkan bantuan, termasuk bentuk bantuan yang akan diberikan. Meski begitu, ia memastikan penanganan karhutla menjadi perhatian serius Presiden. Kepala negara, kata dia, juga telah memberikan instruksi dan arahan terkait upaya penanganan kebakaran tersebut, dengan arahan yang dinilainya sudah sangat tegas.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *