MALILI — Proyek lanjutan pembangunan drainase lingkungan di Dusun Taripa, Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan warga. Nilai kontraknya Rp177.023.972 dengan sumber dana APBD 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan itu tercatat dalam kontrak nomor 000.3.3/17/KONTRAK/PPK.SF-SARPRAS/DPKKP/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Masa pelaksanaan 29 September sampai 27 Desember 2026, atau 90 hari kalender.
Pelaksananya CV Asma, konsultan perencana CV Cipta Persada Consultant, dan konsultan pengawas CV Batara Sarana Consultant. Pekerjaan ini berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKKP) Kabupaten Luwu Timur.
Batu disusun tanpa adukan pengikat
Dari pantauan di lokasi pada 17 Oktober 2026, persoalan utama yang disorot warga adalah metode pemasangan batu. Pasangan batu gunung di dasar dan sisi saluran tampak ditumpuk serta disusun di dalam galian tanpa adukan semen dan pasir yang mengikat sempurna antar batu. Celah antar batu masih terlihat kosong dan tidak terisi mortar, sementara bagian bawahnya hanya bertumpu pada tanah merah.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan spesifikasi teknis pasangan batu pada saluran drainase, yang umumnya mewajibkan adukan perbandingan 1:4 atau 1:5 mengisi penuh celah agar bangunan kuat dan tahan gerusan air.
“Kalau begini modelnya, begitu air besar datang, batu akan lepas satu per satu. Ini bukan drainase, ini cuma tumpukan batu. Anggaran Rp177 juta harusnya menghasilkan bangunan kokoh, bukan begini,” kata warga di lokasi.
Warga minta opname dan audit volume
Selain soal pemasangan, warga menilai pengawasan di lapangan belum maksimal meski konsultan pengawas sudah ditunjuk dalam kontrak. Warga meminta DPKKP Luwu Timur turun melakukan opname dan mengukur kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya dengan kondisi nyata.
Desakan serupa ditujukan kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Luwu Timur untuk memeriksa apakah ada potensi pengurangan volume adukan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Asma, CV Cipta Persada Consultant, CV Batara Sarana Consultant, dan DPKKP Luwu Timur belum memberikan tanggapan. Redaksi RadarLuwu membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini.
Sumber: RadarLuwu







