RadarLuwu.com, Makassar – Seorang direktur perusahaan kontraktor tambang nikel berinisial AMM akhirnya ditangkap setelah hampir setahun berstatus buron. Ia diduga menggelapkan pajak hingga merugikan keuangan negara Rp1,18 miliar, lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses hukum.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti itu berlangsung pada Jumat (23/10/2026). Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra menyerahkan AMM bersama aparat kepolisian dan pihak kejaksaan dalam tahap kedua.
AMM menjabat direktur PT MAN, badan usaha yang bergerak di jasa kontraktor pertambangan nikel dan berkantor di Jalan Ir Sutami, Makassar. Namanya masuk daftar pencarian orang lewat surat DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025, lalu ia dibekuk pada 21 Oktober 2026.
Imanul Hakim, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menyebut langkah itu sebagai bentuk ketegasan institusinya terhadap wajib pajak yang melanggar aturan. “Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum,” ujarnya di Makassar. Ia berharap penindakan tersebut membuat wajib pajak lain jera.
PPN Dipungut, Tak Disetor
Menurut DJP, pelanggaran terjadi pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sepanjang masa pajak 2021. Tersangka diduga sengaja membiarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Februari sampai Oktober 2021 tidak disampaikan sama sekali.
Pada November dan Desember 2021, ia justru mengirim SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, PPN yang sudah dipotong maupun dipungut dari pelanggan untuk masa Februari hingga Desember 2021 tidak disetorkan ke kas negara.
Rangkaian perbuatan itu membuat pendapatan negara berkurang Rp1.180.639.084.
Penyidik menjerat AMM dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan sampai paling lama enam tahun. Denda yang mengancam paling rendah dua kali dan paling tinggi empat kali dari nilai pajak yang terutang namun belum atau kurang disetor.
Berkas perkara kini berada di Kejari Makassar. Sumber: Lingkar.news







