BELOPA — Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Belopa berbuntut panjang. Tim kuasa hukum tiga terdakwa, Asril, Sulaiman, dan Syarif, menilai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu tidak profesional karena ketiganya belum dikeluarkan dari tahanan padahal majelis hakim memerintahkan pembebasan seketika.
Berdasarkan petikan putusan PN Belopa Nomor 69/Pid.B/2026/PN Blp, 70/Pid.B/2026/PN Blp, dan 71/Pid.B/2026/PN Blp tertanggal 20 Oktober 2026, majelis hakim yang diketuai Geraldi Yohanes Parlindungan, S.H., M.Kn., menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana bersyarat selama 10 bulan tanpa menjalani pidana penjara.
Pada diktum angka 4 masing-masing putusan, majelis hakim memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Namun hingga pukul 22.43 WITA, Selasa (20/10/2026) malam, ketiga terdakwa dilaporkan masih berada di dalam tahanan.
“Berdasarkan amar putusan yang diucapkan siang tadi, ketiga klien kami seharusnya langsung bebas seketika. Namun hingga malam hari, eksekusi belum juga dilaksanakan,” ujar kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Asdar Thamrin & Partners, Mustajab Ramli, S.H.
“Penundaan ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merampas kemerdekaan seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Mustajab, didampingi rekannya Holzer Dwi Sario, S.H., kepada RadarLuwu, Selasa malam.
Diduga langgar KUHP baru dan UU HAM
Menurut Mustajab, penahanan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar Pasal 446 ayat (1) dan/atau Pasal 447 ayat (1) KUHP Nasional tentang perampasan kemerdekaan orang.
Ia juga menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kebebasan pribadi pada Pasal 9, serta larangan penahanan sewenang-wenang atau arbitrary detention.
“Ini juga melanggar asas due process of law dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Keterlambatan eksekusi perintah pembebasan melanggar hak terdakwa untuk mendapat kepastian hukum secara cepat,” ungkapnya.
Lapas Palopo menyatakan siap
Tim kuasa hukum mengaku telah menghubungi Kejari Luwu melalui nomor WhatsApp resmi yang tertera di situs institusi itu. Namun hingga pukul 22.43 WITA, pesan dan panggilan hanya direspons secara normatif tanpa kejelasan waktu eksekusi.
Sementara Lapas Kelas IIA Palopo, menurut tim kuasa hukum, menyatakan siap mengeluarkan Asril, Sulaiman, dan Syarif begitu jaksa penuntut umum hadir membawa dokumen eksekusi.
Laporan ke Komisi III DPR dan Komjak
Tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah lanjutan atas penundaan itu.
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang JPU Kejari Luwu ke Komisi III DPR RI serta Komisi Kejaksaan RI,” pungkas Mustajab.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Luwu belum memberikan keterangan resmi. RadarLuwu membuka ruang hak jawab bagi Kejari Luwu maupun pihak lain untuk menanggapi keterangan tim kuasa hukum ini.
Sumber: RadarLuwu

