BELOPA — Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, ikut terseret dalam isu dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bajo Barat yang beredar di media daring dan media sosial Facebook beberapa hari terakhir.
Isu itu menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum, pembiaran oleh pemerintah daerah, serta lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Nama Sekda disebut dalam sejumlah unggahan warganet dan tokoh pemerhati, tanpa disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Yertin soroti izin dan pengawasan
Di tengah ramainya isu tersebut, aktivis perempuan Luwu, Yertin, menilai aktivitas pertambangan liar di Bajo Barat sudah berlangsung lama. Ia menyayangkan dugaan pembiaran yang membuat kegiatan itu tetap berjalan.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan dan adanya dugaan pembiaran oleh Pemda dan pengawasan APH. Pelaku tambang diduga tidak memiliki dokumen yang sah seperti IUP, IPPKH, dan dokumen lingkungan, namun tetap berjalan mulus di atas tanah rakyat. Ini sudah jelas melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Yertin kepada media ini.
Yertin mendesak aparat penegak hukum di daerah hingga pusat bertindak tegas dan mengusut tuntas pihak yang diduga menambang tanpa izin.
Sekda pilih klarifikasi, bukan berdebat di media sosial
Untuk mengklarifikasi isu yang mencatut namanya, RadarLuwu menghubungi Sekda Luwu Muh. Rudi melalui WhatsApp, Selasa (20/10/2026). Ia memilih tidak melayani perdebatan di media sosial dan menawarkan klarifikasi terbuka.
“Saya persilakan teman-teman media datang ke ruangan saya, kita bicara baik-baik. Saya akan hadirkan langsung OPD terkait seperti Dinas ESDM, DLH, PTSP, dan Satpol PP, agar penjelasannya komprehensif dan tidak simpang siur,” kata Muh. Rudi melalui pesan WhatsApp yang diterima RadarLuwu.
Menurutnya, penjelasan langsung dari dinas teknis lebih baik daripada saling menanggapi unggahan di media sosial yang tidak bisa diverifikasi.
Publik menunggu jawaban soal legalitas
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjawab keresahan publik secara terbuka. Pertanyaan yang menunggu jawaban bukan soal siapa yang disebut di media sosial, melainkan soal legalitas kegiatan tambang itu sendiri.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan dalam pertemuan klarifikasi antara lain status perizinan usaha pertambangan di Bajo Barat, keberadaan dokumen lingkungan, titik koordinat lokasi yang beroperasi, serta bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat.
Hingga berita ini diturunkan, RadarLuwu masih menghimpun data nama perusahaan, titik koordinat tambang, dan dokumen perizinan sebagai bahan pertemuan klarifikasi bersama Sekda Luwu.
RadarLuwu membuka ruang hak jawab bagi pihak mana pun yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap tuduhan yang belum terbukti melalui proses hukum tetap berstatus dugaan.
Sumber: RadarLuwu




