PETI Bajo Barat: Pungutan Rp80 Juta per Penambang, 4 Ekskavator Disita

Ekskavator dan personel dalam penertiban PETI di Bajo Barat, Luwu
Salah satu ekskavator yang diamankan dalam penertiban PETI di daerah aliran Sungai Suso, Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (27/10/2026) dini hari. Foto: Dok. RadarLuwu

BAJO BARAT — Dugaan pungutan hingga Rp80 juta terhadap setiap penambang emas tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, muncul ke permukaan, Rabu (28/10/2026). Isu itu mencuat bersamaan dengan operasi terbaru aparat yang menyita empat unit ekskavator dan mengamankan enam orang.

Sumber yang enggan disebut namanya, ditemui awak media di Luwu, menyebut pungutan itu dikaitkan dengan pengurus sebuah asosiasi penambang yang diduga dipimpin seorang anggota DPRD asal Luwu. Dua orang berinisial AP dan LS disebut turut mengoordinasikan pungutan terhadap puluhan penambang. Menurut sumber yang sama, dana yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Asosiasi tersebut juga disebut mengaku menjamin keamanan aktivitas pertambangan para anggotanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rincian resmi mengenai siapa penerima uang, bagaimana mekanisme pengumpulannya, dan apakah dana itu benar-benar berkaitan dengan janji jaminan keamanan. Dugaan tersebut juga belum didukung bukti transaksi yang diverifikasi secara independen.

Sumber itu turut memperlihatkan daftar 20 nama yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Bajo Barat dan disebut sebagai para pemodal. RadarLuwu belum memperoleh keterangan dari AP, LS, maupun pengurus asosiasi mengenai dugaan pungutan tersebut.

Di tengah munculnya isu itu, Unit 3 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar penertiban di Bajo Barat pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Operasi mendapat dukungan personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Luwu, dipimpin Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Lumriah. Petugas bergerak sekitar pukul 01.40 Wita menuju daerah aliran Sungai Suso, tepatnya di Desa Marinding dan Desa Tettekang.

Dalam operasi itu polisi mengamankan empat unit alat berat, terdiri dari dua ekskavator Sumitomo PC 130 dan dua Hitachi PC 200. Komandan Batalyon D Pelopor Kompol Laode Rusli membenarkan keterlibatan personelnya. “Iya benar, ada penertiban yang dilaksanakan sekitar pukul 01.40 Wita di daerah Aliran Sungai Suso, Desa Marinding dan Tettekang, Kecamatan Bajo Barat,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan pengerahan satu satuan setingkat peleton itu merupakan bagian dari dukungan terhadap kegiatan kepolisian yang menindak aktivitas diduga melanggar hukum, sesuai arahan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Ridwan.

Bacaan Lainnya

Selain empat ekskavator, polisi mengamankan enam orang. Dua di antaranya disebut sebagai operator alat berat, sedangkan empat lainnya mengaku sebagai pengelola PETI di lokasi. Keenam orang dibawa ke Mapolres Luwu untuk diperiksa, namun belum ada keterangan resmi mengenai status hukum maupun pasal yang disangkakan. Polres Luwu juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan dan kemungkinan pengembangan penyelidikan terhadap pihak lain.

Dugaan pungutan Rp80 juta per penambang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Munculnya isu ini meninggalkan pertanyaan soal siapa yang mengoordinasikan pembayaran, untuk apa uang dikumpulkan, dan ke mana aliran dana yang disebut mencapai Rp1,4 miliar itu bergerak. Bila praktik itu benar terjadi, mekanisme dan pihak yang terlibat harus ditelusuri berdasarkan bukti yang sah. Sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, hubungan langsung antara pengurus asosiasi dengan enam orang yang diamankan, maupun keabsahan daftar 20 nama yang beredar. Redaksi RadarLuwu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Redaksi RadarLuwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *